Diduga Lakukan Gratifikasi, DPRD Gerindra dipolisikan
MATARAM, KabaroposisiNTB. Com- Anggota DPRD Partai Gerindra Kabupaten Bima Maarif dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan melakukan Gratifikasi oleh Aliansi Rakyat Pro Demokrasi, Senin (30/10). Hal ini disampaikan Sukirman, pada media ini.
Seperti sebelumnya, Boymin telah mengungkapkan adanya Grafitikasi dalam memuluskan niat saudara Maarif baik di tingkat APH dan lembaga legislatif (Partainya) seperti diberitakan sebelumnya.
"Berdasarkan fakta fakta dasar ini, Maarif dilaporkan hari ini, " ucapnya.
Baca Juga : Boymin: Proses Hukum serta PAW dirinya diduga Syarat Kepentingan serta Ada Gratifikasi.
Kata Sukirman, berbagai dugaan Gratifikasi yang dilakukan anggota DPRD partai Gerindra (Maarif) dalam memuluskan tujuannya diketemukan dilapangan, " jelasnya.
"Pihaknya, memegang berbagai bukti dugaan Gratifikasi itu, " tambahnya.
Kami berharap laporan kami segera ditindak lanjuti olah polda NTB,untuk segera memeriksa para pihak yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum Dprd dari Fraksi Gerindra ini.
Hingga berita ini, Maarif anggota DPRD partai Gerindra bisa dihubungi.(RED)
No comments