ARPD Desak Polda NTB Usut Dugaan Gratifikasi Atas Lembaga Negara oleh Dewan Gerindra


 Keterangan foto: Aksi Demo ARPD depan Polda NTB. 


MATARAM, KabaroposisiNTB. Com- Aliansi Rakyat Pro Demokrasi menuntut Polda NTB agar segera melakukan pemeriksaan atas dugaan Gratifikasi oleh anggota Dewan Partai Gerindra kabupaten Bima. Demikian disampaikan Korlap aksi Wismoyo, pada Kamis (2/11) di depan Polda NTB. 

Kata Wismoyo, Kepolisian merupakan salah satu aparat penegak hukum yang memiliki fungsi untuk menerima dan memeriksa aduan terhadaap adanya dugaan tindak pidana," Ungkapnya. 


Lebih lanjut, korlap aksi menyuarakan salah satunya juga tindak pidana korupsi. Hal tersebut telah menjadi wewenang kepolisian yang diberi amanah oleh undang-undang, Salah satunya UU Pemberantasan Korupsi.


" Berkaitan itu, dikarenakan adanya dugaan tindak pidana berupa gratifikasi terhadap lembaga negara yang hal tersebut masuk ke dalam tindak pidana korupsi, maka hal tersebut juga perlu mendapatkan atensi dari Kepolisian, " Jelasnya. 


Adapun Tuntutan Aliansi Pro Rakyat Demokrasi yakni Mendukung penuh polri dalam proses penegakan hukum, Mendesak Polda NTB untuk segera memanggil dan memeriksa saudara Maarif selaku terduga tindak pidana Gratifikasi serta Mendorong Polda NTB untuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terkait aliran dana gratifikasi tersebut.


Demikian tuntutan kami,Kami harap Polda NTB harus serius mengatensi persoalan ini, bukan soal penegakan hukum saja, tapi ini bentuk kejahatan Demokrasi yang kalau dibiarkan begitu saja akan merusak Negeri ini. Aksi dikawal ketat pihak keamanan dan berlansung aman dan lancar. (RED) 


No comments

Powered by Blogger.