Kembali, Pemilik lahan di Jembatan Alternatif Penghubung Desa Bolo- Rade Blokir Jalan

Keterangan foto: Aksi Pemblokiran Jalan Di Jembatan Alternatif Desa Bolo- Rade, Kecamatan Madapangga, Bima-NTB. 

BIMA, KabaroposisiNTB. CoM--- Kembali pemilik lahan di  jalan alternatif (jembatan) penghubung antara Desa Bolo dan Rade, Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima NTB, menutup jalan dengan menggunakan batu pada Senin (15/1/24) siang tadi.


Aksi ini merupakan kali kedua, yang sebelumnya tahun 2023 lalu pasca pembukaan MTQ tingkat kecamatan Madapangga pernah ditutup juga seperti hari ini, Senin (15/1). 


Salah satu pemilik lahan Yasin warga Desa Bolo mengungkapkan aksi ini dilakukan selama ini ganti rugi yang sebelumnya pernah dijanjikan Pemerintah Daerah (Pemda) pada 2020 lalu, saat jembatan alternatif tersebut dibangun belum di berikan. 


"Dirinya merasa kecewa atas hal ini. Padahal saat pemblokiran awal tahun 2023 lalu, ada Wakil DPRD yang ingin membayar lahan kami tapi kami tak menerima karena masih menunggu janji pemerintah daerah, " ungkapnya. 

Di sisi lain, hingga saat ini tak ada kepastian atas janji tersebut. Bahkan, pemerintah kecamatan Madapangga saat itu juga telah menyampaikan ke pemerintah daerah. 
"Kapan dong hak kami diterima atas ganti rugi lahan tersebut, " Dengan nada kecewa Yasin sampaikan. 


Pemilik lahan lainnya, Faisal Tanjung, mengatakan,  dirinya dengan warga lainnya merasa dirugikan lantaran tanah milik pribadinya dialih fungsikan untuk jalur alternatif atau dibangun jembatan ini. Sedangkan tanahnya itu, di rencanakan untuk membangun tempat usaha sekaligus sekaligus tempat tinggal. Namun selama tiga tahun belakangan ini, niatnya harus tertahankan. Hal itu demi memenuhi keinginan para pemangku kekuasan. 


"Waktu jembatan alternatif ini dibangun dulunya, mereka bilang hanya berjalan satu tahun saja. Setelah berjalan tiga tahun, tepatnya pada 20 Agustus 2023, janji itu kami tagih dan dibuatlah kesepakatan. Pihak Pemda sepakat memberikan sumbangan berupa bahan material bangunan. Serta IMB dan sertifikat tanah. Namun hingga saat ini belum direalisasikan, lalu mana janji Pihak Pemda Kabupaten Bima,"tanyanya.



Kata Faisal lagi, waktu kesepakatan itu dibuat, dihadiri pejabat Pemda yang difasilitasi pihak Polres Bima bersama pemilik lahan. Kesepakatan itu, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditulis tangan serta ditandatangani pejabat terkait juga para pemilik lahan.


"Surat kesepakatan itu masih ada, namun tidak yang terealisasi hingga saat ini,"sentilnya. 


Sebagai informasi, jembatan penghubung Desa Bolo dengan Desa Rade pada 2020 lalu ambruk diterjang banjir. Pemerintah beserta sejumlah stakeholder bekerja sama dengan aparat TNI, membangun jembatan darurat dengan menggunakan tanah milik warga sebagai aksesnya. Masalahnya, jembatan ambruk tersebut, belum juga dibangun sampai sekarang dan masih menggunakan jembatan alternatif. 

Hingga berita dimuat jalan tersebut masih ditutup dan belum ada solusi dan pemda Bima belum bisa dikonfirmasi atas hal ini. (RED) 

No comments

Powered by Blogger.