Hasil Ambalawi dapil IV Bima NTB, Jadi Perdebatan Alot Rekapitulasi Pemilu Nasional di Jakarta, Ini Ceritanya!
Sementara disisi lain KPU RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024. Berdasarkan rekapitulasi nasional mulai Sabtu, 9 Maret hingga Rabu, 13 Maret 2024.
Pada saat Ketua KPU RI meminta kepada KPU NTB, sebelum membacakan hasil Perolehan suara DPR RI dapil NTB 1, saya minta KPU NTB untuk menyampaikan apakah ada masalah atau ada keberatan saksi untuk DAPIL NTB 1, KPU NTB menjelaskan ada pimpinan, apa masalahnya tanya ketua KPU RI.? ijin membacakan pimpinan jawab KPU NTB, saksi partai GERINDRA dan Partai Amanat Nasional PAN NTB menolak hasil Pemilu pada Desa Kole, dan TPS 14, 19 Desa Nipa sama TPS 07 Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kab.Bima, menurut saksi di Desa Kole, ditemukan adanya selisi hasil Jumlah surat suara pada C Plano Hasil, pada jenis pemilu DPR RI lebih 2 suara, DPRD Provinsi kurang 2 suara, pada DPRD Kab.Bima lebih 1 suara, dari jumlah DPT yang hadir memberikan Hak pilih pada TPS 06 Desa Kole., Sementara di TPS 07 Desa Mawu ditemukan adanya 26 Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak wajar.
TPS 14 dan TPS 19 Desa Nipa Bahwa saksi Partai GERINDRA menemukan adanya dugaan oknum penyelenggara Pemilu yang bekerja sebagai STAF PNS di Panwascam kecamatan Ambalawi yang memilih lebih dari satu kali,
Selanjutnya kejadian di TPS 06 desa Kole Kec.Ambalawi, saksi partai GERINDRA menemukan adanya dugaan pengelembungan suara yang menguntungkan salah satu caleg, atas dugaan tersebut saksi Partai GERINDRA meminta PPK kecamatan Ambalawi untuk membuka Kotak suara pada
Atas semua kejadian diatas sejumlah saksi partai politik termasuk saksi partai GERINDRA pada saat Pleno PPK kecamatan Ambalawi berlangsung mengajukan D Keberatan yang sampai detik ini belum ada penyelesaian baik di Tingkat PPK maupun KPU...? Dan saksi partai GERINDRA tetap konsisten untuk menolak hasil Pleno KPU Kab.Bima dan Pleno KPU Provinsi NTB dengan mengajukan D keberatan yang diparaf langsung oleh Ketua KPU Kab.Bima dan KPU Provinsi NTB.
Sehingga kami mendalilkan, Atas sejumlah kejadian itu, Partai GERINDRA menduga telah diatur secara sistimatis, terstruktur dan masif yang menunjukan telah terjadi dugaan kejahatan pemilu di tingkat Kecamatan Ambalawi Kab.Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat diseluruh jenis tingkatan pemilu mulai dari DPRD Kabupaten sampai pada pemilu Presiden.
Adapun jalur-jalur yang telah kami tempuh:
1.Partai GERINDRA telah melaporkan kejadian itu di Panwascam Kec.Ambalawi.
2.Partai GERINDRA telah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bima melalui Central Gakkumdu Kab.Bima.
3.Partai GERINDRA telah bersurat ke KPU, BAWASLU dan Kapolres Bima Kota, tembusan 1.KPU Provinsi NTB, 2.BAWASLU Provinsi NTB, 3.Kapolda NTB, 4.DPD Partai GERINDRA NTB.
Hal yang sama juga dimana Bawaslu untuk Caleg Nasdem Dapil NTB 2 DPRD Provinsi menjadi perdebatan alot di Rekapitulasi Nasional KPU. Bermula saat saksi Partai Nasdem membancakan Sarper yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU RI untuk di empat kecamatan Ambalawi di Kabupaten Bima.
"Kami meminta kepada Pimpinan ingin menyampikan saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti KPU NTB terhadap Caleg partai Nasdem di Dapil NTB 2 untuk DPRD Provinsi,"ungkap perwakilan saksi Nasdem.
Ketua KPU RI yang memimpin Panel A hari ke 15 Hasim Ashari meminta KPU NTB memberikan penjelasan.
"Tolong dijelaskan oleh KPU Provinsi, apa sarper itu ada untuk empat kecamatan di Dapil 4 DPRD Kabupaten?," tanya Hasyim, Jumat (15/3/2024) yang disaksikan di siaran live streaming KPU RI. (RED)
No comments