Pemalsuan Ijin Tukad Mas, M Rum: Minta APH Usut Tuntas
MATARAM, KabaroposisiNTB. CoM--- Aktivis senior Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus pemantau kebijakan pemerintah, Muhammad Rum meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan dokumen rekomendasi kesesuaian tata ruang PT Tukad MAS di Kota Bima.
Muhammad Rum yang akrab disapa Bung Roy itu menduga, dana yang dikeluarkan oleh PT Tukad MAS senilai Rp2,4 miliar pada 2019 untuk memuluskan rekomendasi palsu tersebut mengucur ke sejumlah pihak baik di kota Bima maupun provinsi NTB.
"Ini harus diusut tuntas, ironisnya pada 2019 itu kok bisa izinnya keluar, ESDM NTB harusnya hati-hati terkait masalah ini. Nah sekarang terbukti dokumennya palsu," kata Bung Roy.
Baca juga : Sinyal Kuat, Fud Syaifuddin Merapat ke Gerindra Untuk Pilkada Sumbawa Barat 2024
Mantan aktivis 98 yang tak henti-hentinya menyuarakan keadilan itu juga mengatakan, jika dokumen rekomendasi tata ruang tersebut palsu maka izin pengelolaan galianC PT Tukad MAS yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi NTB adalah maladministrasi.
"Rekomendasi PT Tukad MAS ini kan diduga dipalsukan, dan juga sampai sekarang gak ada file aslinya atau hard copy nya. Lalu kenapa ESDM NTB dan PTSP dengan gampang mengeluarkan izin IUP nya," tegas Bung Roy saat diwawancarai di Mataram, Minggu (17/3/2024).
Menurut Bung Roy, dalam hal ini diduga PT Tukad MAS telah melakukan konspirasi dari kota hingga provinsi sehingga izin tersebut keluar pada tahun 2019, dimana saat itu Kepala DPM PTSP NTB dijabat oleh PJ Gubernur, Lalu Gita Aryadi.
Sambung Bung Roy, ESDM NTB sebelum membuat pertimbangan teknis (pertek), harusnya melakukan pengecekan di lapangan terkait kebenaran dokumen tersebut.
Baca juga : Pemerintah Janji Angkat 2,3 Juta Pegawai Honorer, Tes Cuma Formalitas
"Kami minta ini diusut tuntas agar praktek seperti ini tidak menjadi virus menular yang berkesinambungan," kata Bung Roy.
Sebelumnya, terkuak di dalam persidangan kasus dugaan korupsi Mantan Wali Kota Bima H. M. Lutfi bahwa PT Tukad MAS telah mengeluarkan dana Rp2,4 miliar untuk membuat rekomendasi tata ruang di Kota Bima. Namun belum diketahui kucuran dana tersebut kemana.
Direktur PT Bumi Maha Marga satu atap dengan PT Tukad MAS, Bambang Hermanto yang dihadirkan di persidangan mengakui pada 2019 telah mentransfer dana Rp2,4 miliar ke beberapa rekening melalui Muhammad Salim, untuk pembiayaan pembuatan rekomendasi kesesuaian tata ruang.
Dari pengakuan Bambang, bahwa Muhammad Salim sebagai pimpinan PT Tukad MAS Kota Bima mengaku bahwa dana tersebut diminta oleh Walikota Bima. Namun hal itu tidak terbukti.
Kasus pemalsuan dokumen rekomendasi tata ruang tersebut akhirnya di laporkan ke Polisi. Namun terakhir diketahui penyidikan dihentikan karena file asli dokumen rekomendasi tersebut belum ditemukan. (RED)
No comments