Rapat Pleno Tingkat Nasional Alot, Pemilu Ambalawi Menuai Banyak Kejanggalan
JAKARTA, KabaroposisiNTB. CoM---Rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat nasional berjalan alot di Gedung KPU, Jakarta, 14 Maret 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim, alot karena ditemukan banyaknya kejanggalan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan NTB I yakni Daerah Pemilihan Bima IV Kecamatan Ambalawi tepatnya di Desa Kole, Nipa, dan Mawu, Kecamatan Ambalawi, dimana terindikasi ada dugaan kecurangan Terstruktur Sistem Masif (TSM)
Dugaan-dugaan tersebut telah disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi NTB kepada Ketua KPU RI secara rinci dan terang- benderang saat pleno berlangsung.
"Ya, seluruh dugaan kami dari saksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) maupun saksi Partai Amanat Nasional (PAN) alhamdulilah telah disampaikan secara substantif oleh Ketua KPU Provinsi NTB," kata saksi Gerindra kepada redaksi ini, Sabtu (16/3).
Tim Advokasi Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Bima dan Anggota DPR-RI menolak hasil Pemilihan Umum (Pemilu) DPRD Kabupaten Bima dan DPR-RI pada Desa Kole, Mawu, dan Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024.
Kedua tim tersebut menolak hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kab Bima kemarin karena menduga kuat terjadinya perselisihan surat suara dengan C Hasil Pemilu serta 26 Daftar Pemilih Khusus (DPK) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) Desa Kole, Mawu, dan Nipa tidak wajar.
"Ya, secara rinciannya keberatan kami sudah diuraikan juga oleh Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada Ketua KPU RI saat sidang pleno di gedung KPU, Jakarta, 14 Maret 2024 kemarin," kata tim Advokasi Partai Gerindra kepada wartawan, Minggu (17/3).
Dia menyebut, TPS-TPS yang diduga bermasalah berdasarkan bukti yang dikantongi sekarang yakni TPS 7 Desa Mawu, TPS 6 Desa Kole, TPS 14 dan TPS 19 Desa Nipa. Di mana dari masing-masing TPS tersebut memiliki tingkat permasalahan yang beragam atau berbeda.
"Ya, di TPS 7;Desa Mawu ditemukan ada 26 orang daftar pemilih khusus (DPK) tidak menandatangani absen hadir, dan terindikasi terjadi pengelembungan suara. TPS 6 Desa Kole ditemukan terjadi indikasi pengelembungan suara. Sedangkan di TPS 14 dan TPS 19 Desa Nipa ditemukan ada oknum penyelenggara Pemilu yang mencoblos lebih dari satu kali," ungkapnya.
Tidak hanya itu, oknum PPK menyebarkan DA1 hasil pleno tanpa ada paraf PPK maupun saksi parpol serta oknum tersebut ditemukan mendatangi saksi parpol untuk tandatangan hasil DA1 Pleno pada malam hari tanpa melalui forum rapat pleno.
Selain itu juga, oknum PPK berani mengeluarkan hasil DA1 yang belum ditandatangan dan diduga DA1 tersebut cacat secara hukum, karena diduga palsu. Sebab, hasil perolehan suara caleg maupun parpol terjadi selisih dan tidak sesuai hasil pleno.
Ironisnya lagi dan preseden buruk Demokrasi Pemilu, pleno tingkat Kecamatan Ambalawi terdapat banyak rekomendasi DA Keberatan dari sejumlah saksi parpol dan Panwaslu untuk diselesaikan pada Pleno KPU Kab. Bima karena tidak ada satu pun masalah yang mampu diselesaikan di tingkat pleno kecamatan dan selalu dimasukkan di DA keberatan.
"Jadi, atas dasar-dasar itu sehingga kami menolak hasil Pemilu di Dapil Ambalawi. Tak hanya itu, kami juga meminta hak rakyat yang digelembungkan untuk caleg tertentu untuk segera dikembalikan," pungkasnya.(RED)
No comments