Hearing Dengan Polresta Mataram, PMII Bali Nusra Minta Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Masker Covid-19
MATARAM, KabaroposisiNTB. COM_ Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusa Tenggara, Hearing dengan Polresta Mataram terkait kasus dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) NTB tahun 2020.
Hearing sejumlah mahasiswa tersebut diterima langsung oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polresta Mataram mewakili Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SIK., di ruang Monitoring Center Polresta Mataram, Senin (24/06/2024).
Ketua II PKC PMII Bali Nusra, Rafial Nazir dalam kesempatannya mengatakan, kehadirannya dan rekan-rekan di Polresta Mataram untuk mempertanyakan secara langsung sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Masker yang berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan indikasi kerugian negara yang cukup fantastis.
Sebelumya Kata Rafial, PKC PMII Bali Nusra telah melakukan Hearing dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi NTB terkait perkara ini. Akan tetapi menurutnya, ada ketidaksamaan keterangan yang disampaikan oleh BPKP dan Polresta Mataram.
"Polresta Mataram dalam kasus ini telah memberikan pernyataan di sejumlah media, bahwa bukti adanya indikasi kerugian negara sudah lengkap dan seluruh berkas sudah diserahkan ke BPKP NTB,"terangnya.
Lebih lanjut Rafial, Hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polresta Mataram pun dalam informasi tersebut menyatakan, sudah disetujui pada ekspose gelar perkara bersama Satreskrim Polresta Mataram dan BPKP NTB. Sementara pada saat Hearing bersama BPKP, dikatakan belum cukup data-data atau bukti sehingga Polresta Mataram disuru untuk dilengkapi.
"Selaku agen kontrol tentu kami tanda tanya, "Ada apa dengan Kasus Masker" ini. Maka dari itu kedatangan kami untuk mendengar lebih jelas dari orang-orang yang melakukan penyelidikan dari awal kasus ini,"tegasnya.
Sementara Pengurus PKC PMII Bali Nusra lainnya, Hendra juga mengatakan, dirinya bersama teman-teman dan bahkan dari organisasi kemahasiswaan lainnya akan turut mengawal kasus ini hingga jelas siapa tersangkanya.
"Kalau mendengar apa yang dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Mataram saat hearing sangat jelas bahwa indikasi kerugian negara ditemukan, tinggal bagaimana lembaga yang dipercayakan oleh pemerintah dalam hal ini BPKP NTB melakukan audit kembali untuk memastikan dugaan korupsi yang merugikan negara itu benar ada,"katanya.
"Dari informasi Kasat Reskrim Polresta Mataram sudah sangat jelas menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar 1, 94 M itu dan telah disetujui oleh BPKP NTB pada saat ekspose benar-benar ada. Sehingga kami meminta apabila semua berkas kasus ini lengkap segera dilakukan penetapan tersangka,"pungkasnya.
Mewakili Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE.,SIK.,MH mengatakan, akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 yang pengaduannya mulai masuk di tahun 2022.
"Kasus ini mulai masuk pengaduannya di kami pada tahun 2022, dan ini harus dibuat terang benderang hingga penetapan tersangka nantinya,"tegas Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa proses penanganan perkara ini dari awal hingga proses penyelidikan dan bahkan hasil ekspose bersama BPKP NTB yang telah dilakukan. Dimana Polresta Mataram dan BPKP NTB sepakat dan sejalan dengan kesimpulan yang ditemukan penyidik terkait adanya indikasi kerugian negara sebesar 1, 94 M tersebut.
"Jadi saat itu setelah kami sepakat, BPKP NTB sudah berencana untuk turun melakukan audit, bahkan telah menyusun RAB dari proses Audit tersebut dan Kami setujui. Namun hingga saat ini belum ada kabar berita, malah informasi belum cukup bukti itu muncul dari hasil hearing rekan-rekan PMII dengan BPKP. Ini tentu harus diluruskan,"jelasnya.
Ia juga menyampaikan kepada peserta hearing bahwa Reskrim Polresta Mataram masih punya beberapa Lembaga lagi yang nantinya bisa melakukan Audit seperti BPK, Inspektorat dan Akuntan Publik jika BPKP benar-benar tidak bisa melakukannya.
"Kami akan terus mengupayakan kasus ini menjadi jelas, bila BPKP NTB tidak bisa melakukan audit, maka kami akan upayakan cara lain dengan meminta BPK, atau Inspektorat ataupun Akuntan Publik untuk melakukan proses ini,"tegasnya.
Setelah hearing berlangsung, PKC PMII Bali Nusra menyerahkan secara resmi pernyataan sikap sebagai bentuk komitmen bersama Polresta Mataram dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek masker Covid-19 Diskop UKM NTB tahun 2020. (RED).
No comments