Tersangka Kasus Korupsi Kapal ditahan Jaksa Bima
BIMA, KabaroposisiNTB. COM_Tersangka AR dan AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan kapal muatan penumpang di dinas perhubungan kabupaten Bima tahun anggaran 2019 telah diamankan pihak Jaksa, Pada hari Kamis (18/7/24).
Kepala Kejaksaan Negeri Bima
Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H, membenarkan peristiwa ini. Dimana tim penyidik pada kejaksaan negeri Bima telah melakukan penahanan terhadap 2 (Dua) orang tersangka.
"Adapun identitas tersangka AR, Selaku Direktur CV. Berkah dan AS, Selaku Direktur CV. Baru Muncul, " tuturnya.
Lanjut Ahmad, bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan di rutan kelas IIB Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024.
"Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 928.401.000.00, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB selaku auditor, " tutur Kepala Kejaksaan.(RED)
No comments