Warga Madawau Laporkan BPN ke Menteri Agraria
BIMA, KabaroposisiNTB. COM_ Pembatalan sertifikat hak milik (SHM) warga Desa Madawau kabupaten Bima oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berujung dilaporkan. Hal ini disampaikan kepala Desa setempat Anwar Ibrahim, Sabtu (17/8/24).
Ia mengungkapkan laporan ini disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia di Jakarta Selatan, " ungkapnya.
Dalam laporan yang diterima redaksi, warga menuding BPN Kabupaten Bima mengeluarkan surat pembatalan SHM yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, " Jelas Anwar Ibrahim.
Menurutnya, pembatalan SHM dilakukan tanpa dasar yang jelas dan terdapat kejanggalan dalam surat-surat yang diterbitkan BPN, termasuk beberapa surat yang tidak memiliki nomor lengkap dan tidak distempel resmi.
Kades menuturkan, kasus ini bermula dari upaya Yayasan Islam Bima yang diduga berusaha mengklaim tanah milik warga Madawau. Meski yayasan tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan, BPN Kabupaten Bima tetap mengeluarkan keputusan yang merugikan warga.
Bahkan, dalam pemeriksaan yang lebih mendalam, Yayasan Islam Bima mengakui bahwa tanah seluas 20.000 meter persegi bukan merupakan aset mereka.
Lebih lanjut,ia menyatakan laporan tersebut juga mengungkap adanya dugaan suap di lingkungan BPN Kabupaten Bima. Dugaan ini berkaitan dengan pencabutan gugatan warga Desa Madawau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, yang dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara pengacara warga dan
pejabat BPN.
Terdapat enam belas sertifikat hak milik yang dibatalkan oleh BPN Kabupaten Bima, yang kini masih berada di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Akbar sebagai jaminan pinjaman. Sertifikat-sertifikat tersebut mencakup luas tanah yang bervariasi antara 200 hingga 2.003 meter persegi, milik warga yang sudah lama menduduki tanah tersebut.
“Kami telah berulang kali meminta klarifikasi, baik secara langsung maupun melalui surat, namun tidak ada respons dari pihak BPN Kabupaten Bima,” kata Anwar Ibrahim.
Pihaknya, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk segera meninjau kembali keputusan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Warga Desa Madawau berharap agar pemerintah pusat dapat turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, mengingat dampaknya yang besar terhadap kehidupan mereka, ” pintanya.
Hingga berita ini dikeluarkan, pihak BPN belum bisa dikonfirmasi atas hal ini. (RED)
No comments