Ardiansyah: Taati dan Patuhi Aturan Bagi ASN dan Lainnya di saat Kampanye

BIMA, KABAROPOSISINTB.COM_ Pelaksanaan kampanye, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah dimulai 25 September 2024, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Ardiansyah Ibrahim mengingatkan kepada pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan pihak-pihak lain untuk tidak melanggar seluruh ketentuan yang diatur dalam UU Pemilihan serta PKPU tentang Kampanye

“Ya, UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, dan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujarnya kepada Lintasrakyatntb.com di Kantor Sekretariatnya,Kamis (26/9).

Adi mengajak agar semua pihak tersebut mewujudkan Pilkada “Maraso” sebagaimana taglain Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada serentak 2024 ini.

Adi menegaskan, khusus ASN, Kepala Desa (Kades), TNI, dan Polri tidak henti-hentinya diingatkan untuk menjaga netralitasnya. Sabab, sudah jelas pada Pasal 71 ayat 1 UU No 10 tahun 2016 berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

Tidak hanya itu, sambung Adi, begitu juga pada Pasal 62 ayat 2 PKPU 13 tahun 2024 berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota Polri, anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”

“Jadi, untuk itu, kami meminta komitmen kita semua untuk menolak politik uang, politisasi agama, sara, dan lain-lain. Kami juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawasi tahapan kampanye dengan melaporkan ke pengawas desa serta ke kecamatan apabila ada dugaan pelanggaran pada saat kampanye,” pungkasnya. (RED)

No comments

Powered by Blogger.