Bawaslu Kawal Pemeriksaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima
MATARAM, KabaroposisiNTB. COM_ Setelah melakukan pengawasan melekat pada proses pendaftaran, Kini Bawaslu Kabupaten Bima kembali lekatkan pengawasan pada proses pemeriksaan kesehatan dua pasangan calon Muhammad Putera Ferryandi - Hj.Rostiati dan pasangan calon Ady Mahyudi - dr. Irfan di RSUD Provinsi NTB.
Sebagaimana yang telah dijadwalkan dalam PKPU 8 Tahun 2024 bahwa pemeriksaan kesehatan Calon dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus s.d 2 September 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyeleseian sengketa Bawaslu Kabupaten Bima Hasnun, S.Pd yang juga sebagai person in charge (PIC) atau penanggung jawab pengawasan tahapan pencalonan ini mengatakan selain melakukan pengawasan, pihaknya juga menyampaikan surat imbauan untuk pihak RSUD.
"Imbuan itu sebagai upaya kami untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemeriksaan kesehatan, mengingat semua tagapan memiliki potensi rawannya masing-masing, kami harus memastikan seluruh proses pemeriksaan kesehatan berjalan sesuai aturan dan tentunya kami berharap seluruh pasangan calon sehat dan siap berkompetisi di pilkada nantinya" Ujar Hasnun saat melakukan pengawasan di RSUD Provinsi NTB.
Selain itu, Hasnun membeberkan isi imbauan yang disampaikan Bawaslu Ke pihak RSUD NTB yang di antaranya, untuk Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap Pasangan Calon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan, tim pemeriksa kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta menetapkan dan menyerahkan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai syarat pemenuhan dokumen pencalonan untuk pasangan Calon.
"Mengingat dalam pasal 110 ayat 6 PKPU 8 tahun 2024 berbunyi kesimpulan pemeriksaan kesehatan tersebut bersifat mengikat, maka kewajiban kami harus benar benar memastikan semua proses pemeriksaan dilakukan secara akuntabel dan transparan sehingga dokumen yang di hasilkanpun sah dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum" Pungkas Hasnun.(RED)
No comments