Diduga Melanggar Netralitas, ASN dan Sekdes Dipanggil Panwascam Bolo
BIMA, KABAROPOSISINTB. COM_ Saat Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima nomor ururt 2, Muhammad Putera Ferryandi, S.IP.,M.IP dan Hj.Rostiati Dahlan, S.Pd, ditemukan keterlibatan ASN dan Sekretaris Desa selain itu pengarahan massa melalui sarana ibadah juga dilakukan. Demikian disampaikan
Ketua Panwascam Bolo, A. Rizal, M,Pd, pada media ini, Minggu (29/9/30).
“Kampanye paslon ini sudah sesuai dengan waktu yang sudah di sepakati oleh kedua pasangan calon bersama KPU kabupaten bima’’ ungkapnya.
“Kami menduga bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima ini menggunakan toa masjid untuk mengumpulkan masa kampanye” terang A. Rizal, M.Pd
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa, Bukhori Muslim, S.Pd membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa dugaan pelaksaan itu akan di tindak lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami dari Panwascam Bolo akan menindak lanjuti temuan itu demi mewujudkan pilkada yang jujur dan adil” tegasnya.
Ia melanjutkan, selain itu pihaknya juga telah menemukan bahwa dalam pelaksanaan kampanye itu terdapat beberapa ASN dan Sektretari Desa yang diduga terlibat dalam kampanye.
“Selain penggunaan toa masjid, kami juga telah menemukan ada 4 orang ASN dan 2 Sekdes yang terlibat kampanye” lanjutnya.
Bukhori menerangkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap ASN dan Sekdes tersebut untuk dimilntai keterangan. Ia mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas 4 orang ASN diantaranya berinisial (A) betugas di Korwil Dikbudpora, inisal (I) menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SMPN di Kecamatan Bolo, inisial (D) menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SMPN di Kecamatan Soromandi dan inisial A menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SDN di Kecamatan Bolo dan 2 orang Sekretaris Desa berinisial A dan S di Kecamatan Bolo.
“ASN dan Sekdes itu sudah kami kantongi indentitasnya dan akan kami panggil untuk dimintai keterangan untuk melanjutkan temuan itu.” Terang kordiv P3S Panwascam Bolo.
Selain itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Muhammad Yamin, M.Pd menyampaikan himbauan kepada seluruh pihak yang dilarang dalam pelksanaan kampanye agar tidak melibatkan diri selama tahapan kampanye dalam pilkada tahun 2024.
“Kami himbau kepada ASN, TNI dan Polri juga perangkat desa dan kepala desa untuk tidak terlibat kampanye” himbaunya.
Ia melanjutkan, bahwa sebelum tahapan kampanye pihaknya sudah melakukan sosialisasi netralitas ASN, TNI dan Polri serta Perangkat dan Kepala Desa. Ia mengatakan bahwa sosilisasi itu dilakukan secara terbuka melalui kegiatan sosialiasi dan surat himbauan kepada 14 Kepala Desa dan Instansi yang ada di Kecamatan Bolo
“Kegiatan sosialisasi tentang netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah sering dilakukan diacara terbuka dan surat himbauan” imbuhnya. Humas Panwascam Bolo.(RED)
No comments