Money Politik, Ini Kata Bang Joe : Pemberi dan Penerima Sama Kena Sanksi

BIMA, KABAROPOSISINTB. COM_ Di setiap ajang demokrasi (pemilihan Bupati dan DPRD) ajang money politik selalu menjadi pembahasan dan topik menarik yang dinilai merusak demokrasi. Kata lainnya, Transaksi politik uang saat pemilihan dalam masyarakat bukan lagi hal rahasia, termasuk di wilayah Kabupaten Bima. Persoalan tersebut menjadi atensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengungkapkan  Sejauh ini, Bawaslu sudah memetakan kerentanan tersebut dan dirinya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan ke bawaslu, " pintanya. 

 Lebih lanjut, Joe sapaan akrab Junaidin ketua Bawaslu ini mengutarakan pada dasarnya saat inj, isu yang ditangkap oleh kita, ada yang bilang paslon ini siapkan uang sekian dan paslon ini juga lakukan hal yang sama. Cuma ini masih dalam bentuk isu atau kabar. Pilkada beda dengan pileg, kalau pileg dari awal, kabar transaksinya sudah jalan. Tapi kalau pilkada ini masih sepi,” ujar Junaidin di kantor Bawaslu Kabupaten Bima di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Rabu (23/10/2024). 

Junaidin berharap, semua elemen bergerak mengawasi politik uang saat Pilkada. Ia mengingatkan tim paslon dan masyarakat untuk menghindari cara-cara curang, termasuk politik uang (money politics). Karena dalam Undang-Undang itu dilarang, " tegasnya. 

Dijelaskan alumnus magister hukum ini, sanksi paling ringan kurangan (penjara) tiga tahun dan maksimal enam tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta. 

”Pidana yang sama juga ditetapkan kepada pemilih yang dengan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Pemberi dan penerima sama-sama dikenai sanksi pidana ketika ditemukan, terbukti dia melakukan transaksi. Bahkan ini hanya dengan janjipun dapat dijerat. Misalnya janji nanti saya kasi uang. Walaupun sekadar menjanjikan, karena (dalam undang-undang) ada frasa menjanjikan,” ujarnya. 

“Mudah-mudahan semua bergerak, kalau dalam ketentuan undang-undang yang mengatur tentang politik uang tentang pilkada, baik yang menerima maupun yang memberikan sama-sama kena,” jelas Junaidin.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.