Rakor Stakeholder, Bawaslu Ajak Para Pihak Kawal Kampanye
BIMA,KABAROPOSISINTB. COM_Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi Stakeholder Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Rabu (2/10/24).
Rapat yang berlangsung di rumah makan dining kota Bima ini mengundang sejumlah stakeholder yang di antaranya TNI/Polri, Kejaksaan Negreri Bima, BKD, Kasat Pol PP, Dinas Kominfotik, KPU Kabupaten Bima, Media dan LO atau Penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, S.Pd., M.H dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan rapat tersebut di agendakan oleh Bawaslu untuk membahas dan mendiskusikan pelaksanaan kampanye yang saat ini tengah berlangsung.
Ia mengatakan jika pelaksanaan kampanye yang telah berjalan selama satu pekan tersebut berjalan kondusif dan masih terpantau aman.
Kendati demikian, Joe sapaan akrab Ketua Bawaslu Bima ini menyayangkan adanya informasi hoax atau berita tidak benar yang beredar di media sosial dan media mainstream yang berpotensi memicu terjadinya kericuhan atau konflik antar pihak tertentu Terhadap hal tersebut, ia meminta kerjasama semua stakeholder untuk merespon dan menyikapi perkermbangan yang terjadi di media sosial, untuk mengantisipasi terjadinya profokasi dan propaganda yang dapat menyebabkan instabilitas Daerah.
"Harus ada efek jera terhadap pelaku penyebar hoax, jika tidak bisa jerat dengan perangkat hukum Pemilihan, bisa saja dijerat dengan pasal pidana undang undang lain” Tegas Joe.
Ia mencotohkan kejedian penurunan baliho salah satu paslon yang terjadi di Kecamatan Soromadi, yang dimana hal tersebut di beritakan dan dihebohkan di media sosial berbeda dengan kejadian yang sebenarnya, yang kenyataannya penurunan tersebut di sebabkan oleh pemasangan baliho di tempat yang dilarang.
“Ini juga yang perlu diperhatikan oleh para paslon untuk melakukan penelusuran dan mencari kebenaran terhadap informsi yang diterima” Sebutnya.
Selain itu, Joe meminta Kepada media, dalam melakukan penyiaran atau iklan kampanye paslon di media massa untuk mengacu pada regulasi sebagaimana yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024.
"iklan media massa, cetak dan media massa elektronik baru bisa dilakukan pada tanggal 10 November sampai dengan 23 November 2024, jika disiarkan diluar tanggal yang di tentukan, Bawaslu bisa menganggapnya sebagai kampanye diluar jadwal, dan tentu akan berimplikasi pada pasangan calon itu sendiri"Jelas Joe
Terakhir Joe meminta kerjasama semua stakeholder untuk bersama memutus ratai penyebaran informasi palsu, mengingat hasil mepping yang dilakukan oleh Bawaslu, bahwa pelaksanaan Kampanye di Kabupaten Bima sangat rawan, selain pelanggaran Netralitas, penyebaran isu hoax dan ujaran kebencian menjadi hal cukup serius untuk ditangani.(RED)
No comments