Seorang ASN di Madapangga direkomendasikan Ke Menteri

Foto: Panwascam Madapangga. 

BIMA, KABAROPOSISINTB. COM_ Terbukti ikut terlibat politik praktis seorang ASN di Madapangga inisial KH dilaporkan oleh 
Panwaslu Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui Bawaslu Kabupaten Bima. 

KH ikut terlibat saat kampanye Calon Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri bersamaan kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, M. Putera Ferryandi-Rostiati (Yandi-Ros) di Madapangga pada Sabtu (29/9). 

“KH sudah kita rekomendasikan melalui Bawaslu Kabupaten Bima pada Kamis (3/10) pagi tadi,” ungkap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Kecamatan Madapangga, Ardiansyah Ibrahim, Kamis (3/10) siang.

Dia menjelaskan, dalam rekomendasi itu terkait dugaan pelanggaran undang-undang lain yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara Jucnto Pasal 5 Huruf n angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sebelum direkomendasikan, yang bersangkutan dipanggil klarifikasi dan hasilnya dikaji, ditelaah dengan dasar bukti video yang diambil anggota di tempat kegiatan kampanye itu.

“Jadi, setelah dikaji secara komprehensif, kami teruskan dengan dugaan pelanggaran perundang-undangan sebagaimana uraian di atas,” jelasnya.

Dia mengimbau kepada ASN, Pemerintah Desa, dan TNI-Polri untuk menahan diri agar tidak terjebak dalam politik praktis sebagaimana larangan undang-undang Pilkada maupun undang-undang lainnya.

“Kami tidak akan tebang pilih dan bertindak tegak lurus,” pungkas sosok pascasarjana Malang itu.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.