Terlibat Kampanye Pasangan Calon, Anggota DPRD Harus Izin
BIMA, KABAROPOSISINTB. COM_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menegaskan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus mengajukan izin resmi jika akan ikut dalam kampanye pasangan calon (Paslon).
Keharusan mengajukan izin ini merupakan kepatuhan seorang pejabat negara atau pejabat daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima Hasnun, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pejabat, termasuk anggota DPRD, untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye dan wajib mengajukan izin Kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” ujar Hasnun.
Menurutnya, aturan yang dikedepankan ini mengacu pada UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, sebagaimana terakhir telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi UU No 6 tahun 2020.
Dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI-Polri serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada. Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya dalam kontestasi Pilkada.
Selain itu lanjutnya, ketentuan dalam PKPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
“Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur oleh undang-undang, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Ketentuan ini tentu berlaku untuk anggota DPRD Kabupate/Kota, sebagaimana tertuang dalam Pasal 148 Ayat (2) UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten/kota adalah pejabat daerah Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
Berangkat dari seluruh aturan tersebut jelas Hasnun maka anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye harus mengajukan izin kampanye sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh anggota DPRD di Kabupaten Bina untuk mematuhi peraturan sebelum terlibat dalam kampanye. Langkah ini penting untuk menjaga netralitas serta memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.
Dan kami di Bawaslu Kabupaten akan aktif memantau jalannya kampanye dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku,”tandas Hasnun. (RED)
No comments