Tim Hukum Ady-Irfan Laporkan Kades Roi Atas Dugaan Money Politik
BIMA, KABAROPOSISINNTB.COM - Selain dilaporkan kader PKS Palibelo Amuudin atas dugaan money politic (Politik uang) yang diduga dilakukan salah satu kades di Bawaslu. Kali ini, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima nomor urut 1, Ady Mahyudi-Irfan (Ady-Irfan) melaporkan Kepala Desa (Kades) Roi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (28/10) atas hal yang sama ke Bawaslu.
"Kami sudah laporkan kasus yang melibatkan orang nomor satu di Desa Roi berinisial A itu. Laporan sudah kami layangkan ke Bawaslu Kabupaten Bima pada Rabu (30/10) tadi," ujar Patikai.
Menurut Patikai, laporan dilayangkan karena politik uang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
"Kami rasa secara implisit diatur Pasal 187A ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 dan pelanggaran atas ketentuan Pasal 71 ayat (1) undang-undang yang sama. Tugas kami membuktikan atas dugaan itu dan jika terbukti, maka pastinya ada sanksi administratif pun pidana," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam laporan sudah disertakan bukti berupa 2 (dua) amplop yang berisi uang masing-masing Rp100 ribu dengan pecahan Rp50 ribu rupiah sebanyak empat lembar.
Selainnya, yakni berupa foto dan rekaman video pengakuan saksi-saksi dan foto penyerahan uang dari saksi sebagaimana yang tertera pada formulir model A.3 tanda bukti penyampaian laporan.
"Bukti-buktinya sudah kami serahkan semua," pungkas Patikai.(RED)
No comments