BEM PTMAI Zona VI Seruduk DPRD Provinsi NTB Tuntut Usulkan RUU Perampasan Aset dan Cabut Laporan Enam Aktivis
MATARAM, KABAROPOSISINTB. COM_ Badan Eksekutif Mahasiswa PTMAI zona VI seruduk kantor DPRD NTB terkait dengan RUU Perampasan Aset, mencabut laporan 6 aktivis di Polda NTB, dan terlibatan ASN dalam politik praktis, Perkuat Gakumdu, dan mencegah Mobilisasi ASN dan Perangkat Daerah untuk Kepentingan Politik di depan kantor DPRD provinsi NTB. Kamis (14/11).
Koordinator Lapangan (Korlap I) Supriadi mengatakan, DPRD NTB segera mengusulkan RUU Perampasan Aset agar dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas DPR RI. RUU ini diharapkan dapat memberikan solusi nyata dalam pemberantasan praktik korupsi, serta mengoptimalkan pengelolaan dan penggunaan aset negara untuk kepentingan masyarakat.
"RUU perampasan aset sangat diperlukan, apalagi di tubuh Lembaga legislatif sendiri banyak oknum-oknum DPRD melakukan kejahatan korupsi," ujarnya.
DPRD NTB sebagai representasi dari rakyat sebagai penyambut lidah rakyat dan memperjuangkan hak-hak rakyat demi kesejahteraan rakyat. Anda-anda DPRD hasil dari jari jemari Rakyat sehingga anda-anda diduduk manis di kursi empuk kalian, kalian tidak sadar bahwa kalian sudah membungkam gerak-gerak mahasiswa yang memperjuangkan kepentingan masyarakat, enam aktivis adalah rakyat anda sendiri yang kalian penjarakan.
"Kami menilai bahwa DPRD gagal menjalankan tupoksi wakil rakyat, DPRD adalah dewan penghianat rakyat," tururnya.
Sementara, Koordinator Umum (Kordum) sekaligus Presedium Nasional Zona VI Mumus Adi Putra, sesuai dengan program asta cita Presiden RI Prabowo Subianto salah satunya adalah berantas korupsi dan peredaran narkoba di Indonesia.
"Oleh kerena demikian DPRD NTB harus berani dan mengusulkan serta memperjuangkan RUU perampasan aset tehadap para mafiah korupsi kepada DPR RI," tutur Mumus.
Terkait dengan kasus yang dialami oleh 6 (enam) aktivis yang dilaporkan oleh sekertaris DPRD di Polda NTB kerana diduga merusak fasilitas negara yakni pagar kantor DPRD ini sendiri. Hari kami katakan bahwa DPRD NTB adalah anti kritik dan alergi kritik.
"Kami meminta kepada DPRD NTB segera mencabut laporan terhadap enam aktivis," jelas Kordum.
Selanjutnya, terkait Ketua Bawaslu NTB diduga gagal menjalankan kinerja dengan berbagai laporan temuan langsung maupun laporan masyarakat kepada Bawaslu kabupaten/kota serta pancascam di NTB berkaitan dengan ASN diduga terlibat dalam politik praktis dan tidak menjujung tinggi netralitas ASN.
"Kami mendesak DPRD NTB segera panggil dan adili serta evaluasi kinerja Ketua Bawaslu NTB diduga lalai dalam menjalankan tupoksinya," tegas Mumus.
Disisi lain, Ketua Bawaslu NTB diduga kuat melakukan konspirasi selubung dengan salah satu paslon dan tidak menunjukkan bahwa Bawaslu NTB tidak profesional sebagai pengawasan dalam penyelenggara Pemilukada serentak tahun 2024.
"Ketua Bawaslu NTB diduga sebagai sumber dari segala sumber kegaduhan di Pilkada serentak NTB," pungkasnya.
DPRD provinsi NTB diwakili oleh Komisi I Lalu Muhibban menyampaikan kami akan menindaklanjuti atas tuntutan adik-adik mahasiswa BEM PTMAI zona VI dan memperjuangkan apa menjadi kepentingan masyarakat NTB dan DPRD provinsi NTB.
"Kami siap menyikapi aspirasi dan harapan mahasiswa," pungkas singkatnya.
Beberapa tuntutan masa aksi :
1. Mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk Mengusulkan RUU Perampasan Aset.
2. Mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk Mencabut Laporan Penangkapan 6 Massa Aksi.
3. Mendesak BAWASLU Nusa Tenggara Barat untuk Memperkuat Pengawasan dan Penindakan Netralitas ASN.
4. Mendesak BAWASLU Nusa Tenggara Barat untuk Memperkuat Posisi di Gakumdu.
5. Mendesak BAWASLU Nusa Tenggara Barat untuk Mencegah Mobilisasi ASN dan Perangkat Daerah untuk Kepentingan Politik. (RED).
No comments