Kantor Bawaslu NTB didemo, Ketua Dianggap Biang Kegaduhan

MATARAM, KABAROPOSISINTB. COM_ Badan Eksekutif Mahasiswa PTMAI zona VI melakukan aksi demontrasi di kantor Bawaslu NTB, pada Kamis (14/11). Aksi ini dipicu atas ulah penyelenggara pemilu yang diduga tak netral serta dianggap memihak salah satu paslon tertentu seperti di kabupaten Bima dan Dompu. 

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap II) Agil Setiawan mengatakan, beberapa kasus dilaporan oleh masyarakat maupun tangkap tangan langsung oleh Bawaslu Bima dan Dompu tak ada titik kejelasan. 

Seperti halnya, kasus dugaan ASN terlibat dalam politik praktis, belum ada kejelasan dan tidak ada tindaklanjut dari Bawaslu NTB sebagai lembaga pengawasan dalam Pemilukada serentak tahun 2024.

Ironisnya, kata Agil diduga kuat ketua Bawaslu NTB melakukan konspirasi selubung dengan salah satu paslon," ujarnya.

Disisi lain, bawaslu NTB diminta agar memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap ASN yang terlibatan dalam politik praktis. Pasalnya, netralitas ASN merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan umum," tuturnya.

Sementara, Koordinator Umum (Kordum) Mumus Adi Putra, mendesak Bawaslu NTB untuk memperkuat posisi serta peran sentra Gakumdu guna memastikan proses pemilu yang lebih transparan, adil, dan bebas dari kecurangan. 

"Hal ini diperlukan untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat di NTB," tegasnya. 

Katanya juga, kami tidak ingin melihat adanya penyalahgunaan kekuasaan yang merusak proses demokrasi," tutur Mumus.

Ketua Bawaslu NTB diduga gagal menjalankan tupoksi, ratusan laporan masyarakat dan temuan langsung panwascam Bawaslu kabupaten/kota di NTB tentang ASN diduga terlibat dalam politik praktis dan tidak menjujung tinggi netralitas ASN.

"Ketua Bawaslu NTB diduga sumber dari segala sumber kegaduhan Pemilukada serentak 2024," ujar Mumus. 


Sementara, Ketua Bawaslu NTB, Itratip menangkapi tuntutan masa aksi, kami dari Bawaslu NTB sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku dan sebanyak 104 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat di Bawaslu kabupaten/kota di provinsi NTB.

"Salah satunya di kabupaten Bima berdasarkan disampaikan oleh masa aksi, di Bawaslu kabupaten Bima sudah melaporkan, kurang lebih 64 kasus dilaporkan," ucap Ketua Bawaslu NTB.

Lanjutnya, Dari 64 laporan tersebut sudah dijatuhkan sanksi yakni permintaan maaf secara terbuka di publik. Perlu di ketahui oleh masa aksi bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memproses pelanggaran ASN selama ini sudah dibubarkan peragustus kemarin.

"Jadi semua laporan yang dilaporkan Bawaslu NTB, Kabupaten dan kota ke KASN belum ada kejelasan," ujarnya.

Sambung Itratip, beberapa hari lalu kami sudah melakukan konferensi Pers mendesak BKN untuk mempercepat proses penanganan terkait dugaan pelanggaran oleh ASN, Bawaslu NTB, kota dan kabupaten tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan dan menjatuhkan sanksi.

"Kewenangan kami menindaklanjuti laporan dan merekomendasikan kepada BKN pusat," tuturnya.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu NTB, semua laporan masuk di Bawaslu, 100 persen sudah ke KASN dan BKN, "Yang menjadi masalah adalah pembubaran KASN disaat tahapan proses Pilkada yang sedang berlangsung," pungkasnya. (RED).

No comments

Powered by Blogger.