Kuasa Hukum Ady-Irfan Laporkan Bupati Bima Terkait Dugaan Melanggar Pilkada
BIMA, KABAROPOSISINTB. COM_Kuasa hukum Ady-Irfan lewat Arif Patikai, kembali melaporkan Indah Dhamayanti Putri dalam kapasitasnya sebagai Calon Wakil Gubernur NTB No. Urut 3 dan/atau sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima No. Urut 2 (YANDI - ROS).
Katanya, laporan kami buat di Bawaslu Kota Bima terkait dugaan perbuatan "menjanjikan hadiah" bagi Kepala-Kepala Dusun dan Ketua-Ketua RT, yang berasal dari Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima, " ungkap Patikai.
Lanjutnya, mereka yakni kadus dan Ketua ketua Rt yang hadir di sebuah rumah dibelakang Pendopo Bupati Bima beberapa waktu kemarin," Ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, disinyalir sebagai konsolidasi pemenangan paslon Ikbal-Dinda dan Yandi- Ros itu diduga kuat terlapor telah mengajak pemilih dengan 'menjanjikan hadiah' sebagai imbalan, jika Kepala-Kepala Dusun tersebut setelah mencoblos meraih perolehan suara yang tinggi atau menang di TPS - nya masing-masing kedepannya, " tambah Patikai.
Menurut dia, perbuatan terlapor tersebut merupakan perbuatan yang di larang menurut ketentuan pasal 187A Nomor 10 Tahun 2016 (UU PILKADA), " tuturnya.
"Dirinya berharap Bawaslu mampu menyikapi hal ini, " katanya. (RED)
No comments