Laporan Kades Bagi Amplop Berisi Uang dan Stiker Dua Paslon Dihentikan
BIMA, KABAROPOSISINTB. COM_ Laporan yang dilayangkan Ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima terkait Kepala Desa (Kades) Roi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima bagi amplop berisi uang dan stiker Paslon dihentikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Laporan tersebut dilayangkan Tim Hukum Ady Irfan beberapa waktu lalu, namun Gakumdu menghentikan proses karena tak cukup bukti.
"Laporan Kades yang bagikan amplop berisi uang calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB (Iqbal Dinda), calon bupati dan wakil bupati bima (Yandi Rostiati) tak cukup bukti," kata Kordiv penanganan pelanggaran Opik Selasa 5 November 2024.
Opik mengungkapkan, Kades bagikan amplop berisi uang kedua Paslon sempat menghebohkan publik. Namun menurutnya, kasus tersebut dihentikan setelah dilakukan pembahasan bersama Bawaslu Kabupaten Bima, Polres Bima dan Kejaksaan Negeri Bima.
“Tak hanya keputusan Bawaslu aja, tapi keputusan Gakkumdu, yang di dalamnya ada Kepolisian dan Kejaksaan,” terangnya dia.
Menurut Opik, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi serta para pihak terkait, Gakumdu menemukan keterangan saksi yang Berbeda-beda
Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, ada saksi yang mengaku menerima amplop tapi tidak berstiker. Kemudian ada juga saksi lain yang terima uang dan stiker.
"Setelah Gakumdu periksa dari berbagai keterangan saksi tidak ada kesesuaian," jelasnya Opik.
Sebelumnya, pelapor melaporkan Kades Roi yang telah membagikan amplop berisi uang dan stiker Paslon Cagub-cawagub NTB, Cabup-cawabup Bima kepada 10 ketua RT dan 5 Ketua RW.
Dari amplop yang dibagikan kades, ada yang berisi uang dan stiker dan ada yang hanya isi uang saja tanpa stiker kedua paslon.(RED)
No comments