Tim Kuasa Hukum Ady- Irfan Tuding Bawaslu Tak Profesional serta Tak tak Azas Dalam Bertugas

BIMA, KABAROPOSISINTB. COM_ Setelah mendengarkan informasi melalui pemberitaan media atas penanganan kasus Amplop berisi uang dan stiker di Palibelo. Kuasa hukum Ady-Irfan, Patikai mengungkapkan belum menerima menerima pemberitahuan resmi mengenai status laporan kami dari Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima. Sehingga kami belum tahu secara persis apa alasan Gakkumdu menghentikan laporan. Demikian disampaikannya dihubungi media ini, Rabu (6/11). 

"Akan tetapi jika benar Gakkumdu menghentikan laporan sebagaimana yang dirilis media. Maka saya kira Ketua dan Penanggungjawab Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima tidak profesional dan tidak taat asas dalam menjalankan tugasnya, " ungkapnya. 

Menurut dia, Mestinya kami sebagai pelapor diberitahu terlebih dahulu mengenai status dihentikannya laporan kami. Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima sepertinya mengangkangi aturannya sendiri mengenai penanganan pelanggaran yg diamanatkan oleh Perbawaslu No.9 THN 2024.

"Kalau benar dihentikan laporan itu, maka patut dipertanyakan kredibilitas keputusan itu, karena sangatlah prematur, " Kata Patikai. 

Dilanjutkannya, apalagi sebelumnya kami telah menyodorkan bukti-bukti pendukung laporan yang relevan, ditambah dengan belasan orang telah diklarifikasi oleh Gakkumdu. Lalu, bukti apalagi yang di cari?

"Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima harusnya cermat melihat dan menilai 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup, yang disyaratkan oleh regulasi yang ada, " pintanya. 

Ditambahkannya lagi, Itu bukti ada, saksi-saksi ada, diakui pula oleh terlapor dalam rilis media mengenai dia bagi-bagi amplop yang berisi uang. Lalu apalagi yg dicari?

Kata Patikai, Aneh, kalau alasan penghentian laporan karena dianggap tidak cukup bukti, lantaran ketidaksesuaian keterangan antar saksi yang satu dengan lain. Lalu mau apain keterangan saksi yang mengaku terima amplop berisi uang saja dan saksi-saksi yang terima amplop berisi uang plus stiker paslon. Apakah fakta itu di eliminir begitu saja? 

Menurut dia, Yang benar itu, Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima harusnya mengutamakan kualitas dari keterangan saksi, bukan kuantitas dan jumlah saksi. Itu aneh-aneh aja penjelasan dari Opick jawab sentra Gakkumdu itu.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.