Dua Waria Ini Diciduk Polisi
BIMA-NTB—Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Soromandi, berhasil menciduk dua orang yang
diduga pengedar Shabu. Mereka diamankan oleh anggota piket, Brigpol Hermansyah dan
Briptu Sutrisno, sekira pukul 18.00 Wita, Rabu (25/6/2019), di sekitar Dermaga Bajo
Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Sejumlah sumber
informasi yang dihimpun di TKP menyebutkan, keduan pelaku masing-masing
inisial M alias mbak Dina (40), warga RT13 Desa Tambe Kecamatan Bolo, dan H
alias mbak Ayu (40) warga RT01 Desa Rade Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima,
Nusa Tenggara Barat.
Sementara inisial M alias mbak Dina, dikabarkan
sudah lama menjadi intaian polisi Soromandi. Kedua lelaki tegar yang
‘berprofesi’ sebagai waria ini, satu diantaranya membawa Shabu.
Penangkapan kedua waria yang bertujuan
ke wilayah Bolo melalui jalur laut tersebut, berawal dari adanya laporan
masyarakat. Mereka ditangkap pada saat menumpangi jasa perahu boat menuju
Dermaga Bajo - Soromandi.
Dari seorang pelaku—polisi berhasil
mengamankan paket narkoba jenis Shabu yang dibungkus dengan kantong plastik
hitam.
Selain Shabu, polisi juga mengamankan
satu unit Sepeda Motor (SPM) Honda jenis Vario kombinasi warna hijau putih, HP
merek Oppo Tipe A3s berwarna silver menggunakan silicon, HP Samsung lipat dan
Nokia berwarna hitam, uang senilai Rp180 ribu, satu dompet warna coklat, tiga tas,
dua korek gas dan satu pasang kartu domino.
Setelah diambil keterangan oleh polisi
Soromandi, mereka langsung dibawa ke Res Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten. Sementara
inisial H alias mbak Ayu hanya diperiksa sebagai saksi.(gren)
No comments