APMWB,Tuntut Pemdes Tunjukan Keterbukaan Informasi Publik Penggunaan Anggaran 2015-2019


Bima,KabarOposisi--Pemerintah Desa Woro Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima,NTB didemo Aliansi Pemuda dan Masyarakat Woro Bersatu (APMWB), didepan kantor desa setempat pada Rabu(17/07/2019).

Ardiansyah Orator menuntut keterbukaan informasi publik yang harus ditunjukkan oleh pemerintah desa setempat.

" Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul,hak itu sendiri diatur dan di jamin oleh Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara yakni pasal 18 UUD yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa.Tujuan dari pada Undang-Undang Desa bertujuan untuk menjadi legal standing pembentukan desa Mandiri," Ujar Ardiansyah.

Dalam orasinya pemerintah desa yang selama ini tidak mampu menunjukkan pembangunan selama lima tahun lalu atas penggunaan dana desa.Selain itu  pembangunan prioritas desa sering diluar RPJMdes," Tutur Ardiansyah.

Koordinator Korlap Aris Munandar
menyampaikan aliansi masyarakat dan Pemuda Woro Bersatu menuntut Meminta pertanggung- jawaban BPD desa Woro periode 2014-2019 tentang tidak adanya salinan dokumentasi (RKPDes tahun 2014-2019,APdes Tahun 2014-2019,LKPJ desa Woro dan LPPD tahun yang sama,salinan dokumen rencana kerja pemerintah desa(RKPDdes) tahun 2014-2019, salinan dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa(APBDES) tahun 2014-2019,LKPJ, pertanggung- jawaban dan kejelasan status anggaran pelaksanaan penimbunan lapangan desa Woro,meminta penjelasan dan pertanggung-jawaban status anggaran BUMDES tahun anggaran 2017-2018 lalu, pelaporan infentaris semua aset desa yang dipergunakan dengan dana desa," pintanya pada tuntutan aksi Meraka.(K001)

No comments

Powered by Blogger.