Dinas Dukcapil Berikan Kartu KIA Dua Sekolah Di Bolo


Bima,KabarOposisi--Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang berumur 5 -17 tahun kurang sehari diberikan kepada pelajar sekolah dasar di kecamatan Bolo,Bima,NTB oleh dinas dukcapil.Kegiatan ini langsung dilakukan oleh kepala dinas Dukcapil Kabupaten Bima Salahuddin S.Sos bersama jajarannya di dua sekolah dasar yakni SDN 7 sila dan Inpres Leu,pada hari kamis (18/07/2019).

Program pusat ini pada 2019 oleh pemerintah daerah kabupaten Bima menargetkan penyaluran kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 100 Ribu kartu KIA tersalurkan keseluruh desa yang ada.Program akan terus berlanjut pada tahun 2020," Ujar Salahuddin.

Persyaratan dari pengajuan kartu KIA ini adalah memiliki kartu Keluarga (KK),Akta kelahiran, serta pas photo bagi anak yang akan mengajukan kartu tersebut.Kartu ini dapat dipakai sebagai KTP bagi anak-anak yang berumur 5-17 tahun kurang sehari tersebut sehingga mereka dapat memiliki tanda pengenal," Jelasnya.

Selain itu dengan mereka memiliki kartu KIA ini, berdasarkan aturan yang ada mereka belum diperbolehkan memiliki KTP.Kartu ini adalah sebagai kartu identitas mereka yang diharapkan dapat bermanfaat bagi orang tua pemilik kartu, seperti mampu mendeteksi keberadaan mereka," Terang Kadis.

Disinggung pengadaan blanko atas program ini akan dipersiapkan oleh dinas dukcapil Kabupaten Bima pada program ini," Ungkapnya.

Dirinya berharap agar pihak sekolah dapat  mendata siswanya yang ada guna serta mempersiapkan persyaratan pembuatan kartu KIA ini,"harapnya.

 Hingga berita ini diturunkan kegiatan ini adalah yang kedua setelah dikecamatan Wawo beberapa waktu lalu.Sebanyak 220 kartu terbagikan di dua sekolah tersebut.(KO01)

No comments

Powered by Blogger.