Lokakarya Pemanfaatan Data Kependudukan Digelar


Bima,KabarOposisi-Kegiatan Lokakarya Pemanfaatan Data Kependudukan dalam rangka memberikan pemahaman penting terkait dengan data maupun akte kelahiran dan diasilitasi oleh Kompak (Kolaborasi masyarakat dan pelayanan untuk kesejahteraan.Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Bima yang diwakili Oleh Asisten Administrasi Umum Setda Bima Drs. H.Arifuddin, HMY pada hari Selasa ( 16/7).Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bappeda Kabupaten Bima atau pejabat yang mewakili, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima Beserta Jajaranya, Camat Woha, Camat Monta,  Camat Langgudu, Para Kepala Puskesmas , Para Kepala Seksi, Operator Dapodik Dikbudpora Kabupaten Bima, Manager SLRT Dinas Sosial Kabupaten Bima , Operator SIK- NG Dinas Sosial Kabupaten Bima , Para Supervisor SLRT yang berada di wilayah Kecamatan Woha, Langgudu, Ambalawi, Para Fasilitator SLRT Se – Kecamatan Woha, desa Rupe Kecamatan Langgudu, Sekretaris Desa Leu dan Rasabou Kecamatan Bolo, Operator SID desa Tenga Kecamatan Woha, Operator SID desa Rabakodo Kecamatan Woha, Operator SID desa Pandai Kecamatan Woha, Operator SID Desa Talabiu Kecamatan Woha, Operator SID desa Samili Kecamatan Woha, Operator SID desa Dadibou Kecamatan Woha, Operator SID desa Timu, SID desa Leu, SID desa Tambe, SID desa Rasabou, SID desa Darussalam  Kecamatan Bolo, Operator SID desa Teke Kecamatan Palibelo, Operator desa Rupe Kecamatan Langgudu, Operator SID desa Kole Kecamatan Ambalawi. 

H. Arifuddin HMY mengatakan bahwa Pelayanan Publik yang baik dan berkualitas merupakan hak warga Negara sekaligus kewajiban konstitusional Negara . Oleh karena itu pemerintah wajib hukumnya menyelenggarakan pelayanan public yang sebaik – baiknya kepada masyarakat, hal ini termasuk dalam pelayanan Administrasi Kependudukan.

Administrasi Kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban, yang mana dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pemdayagunaan hasil untuk pelayanan public dan pembangunan sektor lain.



Kebijakan satu data merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kebijakan satu data Indonsia akan melahirkan konsep sinergitas penggunaan data antara instansi pusat dan daerah serta lintas intansi Kementerian dan Lembaga.

Lebih lanjut dikatakan pula bahwa Badan Pusat Statistik ( BPS) akan menerapkan kebijakan satu data atas data kependudukan dan catatan sipil. BPS akan mengambil data dari Disdukcapil sebagai data dasar untuk melaksanakan sensus penduduk tahun 2020. Oleh karena itu data hasil layanan Disdukcapil akan digunakan sebagai salah satu pusat kebijakan satu data.

Maka dari itu Disdukcapil dituntut untuk melakukan pelayanan dengan sebaik – baiknya sehingga melahirkan data kependudukan dengan kuantitas dan kualitas yang benar. Pada sisi lain, yang harus dipikirkan adalah kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam menerima pelayanan yang dilakukan sehingga dengan pelayanan yang diberikan tersebut masyarakat harus mampu mengakses pelayanan dengan mudah, murah dan membahagiakan. 

Inovasi pelayanan akan berdampak papda terjadinya percepatan  pelayanan sehinga akan tersedian data kependudukan dalam kuantitas yang baik. Inovasi pelayanan juga harus menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sehingga akan melahirkan data kependudukan yang berkualitas serta inovasi pelayanan juga akan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, sehinga masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang murah, dan mudah.

H. Arifuddin, HMY berharap dengan adanya kegiatan ini kepada para peserta dapat mengetahui akan arti penting data kependudukan yang berkualitas dan kuantitas dalam mengakses pelayanan kependudukan yang berkualitas. 

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, Salahuddin, SH, M.Si juga menyampaikan bahwa kegiatan yang kita laksanakan ini merupakan salah satu nawacita Presiden RI yaitu Negara Harus Hadir Di tengah Masyarakat”. Dengan adanya nawacita ini dimaksudkan bahwa dalam memberikan layanan diutamakan dahulu membangun Indonesia dari desa dan pinggiran, sehingga dengan adanya nawacita tersebut diharapkan kepada seluruh warga masyarakat agar dapat diberikan pelayanan terutama dalam hal  memberikan pelayanan terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan ini. Oleh karena itu dalam pelayanan yang diberikan ini semua warga Negara harus mendapatkan hak dan kewajibn agar diberikan pelayanan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen Kependudukan, pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlindungan atas Data Pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen,Begitu juga dengan kepemilikan Akte Kelahiran dimana setiap bayi / anak yang baru lahir kepada tenaga medis dan orang tua harus melaporkan dan membuat akte kelahiran tersebut di Disdukcapil dalam rangka mendapatkan Nomor Identitas Kependudukan, karena dengan dilaporkan akte kelahiran tersebut kedepanya anak yang baru lahir mendapatkan akte kelahiran. Keberadaan akte kelahiran ini dirasakan sangat penting karena  menjadi bukti bahwa negara mengakui atas identitas seseorang yang menjadi warganya, sebagai alat dan data dasar bagi pemerintah untuk menyusun anggaran nasional dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan perlindungan anak, merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak, menjadi bukti yang sangat kuat bagi anak untuk mendapatkan hak waris dari orangtuanya, mencegah pemalsuan umur, perkawinan di bawah umur, tindak kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, adopsi ilegal dan eksploitasi seksual, anak secara yuridis berhak untuk mendapatkan perlindungan, kesehatan, pendidikan, pemukiman, dan hak-hak lainnya sebagai warga negara.   Ujarnya.(HumK001)

No comments

Powered by Blogger.