BKD - BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN


Bima,Kabaroposisi--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bima bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bima Rabu (28/8) menggelar Sosialisasi beberapa  program yang  ada dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional yang mencakup Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Aula UPT Penunjang Dikbudpora Kecamatan Belo.
         
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Drs. Syahrul dalam arahannya menekankan pentingnya keikutsertaan dalam program ini karena regulasi pensiun, JKK dan JKM telah mengalami perubahan sehingga membutuhkan penyesuaian informasi dan kemampuan agar penanganannya dapat diselesaikan dengan baik.
           
Sebelumnya,Kepala Bidang Kesra dan Informasi Kepegawaian BKD Kabupaten Bima Dr. Rusli Karim M.Si mengatakan  kegiatan ini mengundang peserta terdiri dari unsur pejabat pengelola kepegawaian pada kantor Camat, UPT penunjang dinas/badan,   Puskesmas, perwakilan dari SDN dan SMPN juga CPNS yg ada di kecamatan Belo, Palibelo, dan Woha.
               
"Sosialisasi merupakan upaya memperjelas komunikasi terkait dengan tata cara pengurusan pensiun, JKK dan JKM agar PNS tidak dirugikan atas hak-hak kepegawaiannya dan mengetahui mekanismenya prosedur pengurusannya seperti jika terjadi kecelakaan kerja".  Terang Rusli.
             
Narasumber lainnya, Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan Kabupaten Bima Ilham mengatakan, BPJS menjalankan amanat  Perpres nomor 82 Tahun 2018 bahwa seluruh penduduk di wajibkan mendaftar sebagai peserta JKN termasuk orang asing yang tinggal di indonesia minimal 6 bulan wajib harus mendaftar".  Ungkapnya.
         
Menurut Ilham, manfaat sebagai peserta JKN adalah sebagai proteksi dari resiko biaya apabila mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai fasilitas kesehatan lanjutan.
         
Manfaat lainnya lanjut Ilham yaitu  sistem gotong royong dalam membantu pembiayaan jaminan kesehatan (sharing). Disamping menjalankan kewajiban sesuai UU dimana ASN dan CPNS wajib harus menjadi peserta JKN.
         
Menutup pemaparannya, Ilham mengharapkan Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan  terus melakukan koordinasi dan upaya dalam rangka peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat, khususnya bagi para ASN yang menjelang pensiun dan CPNS agar dapat memperoleh informasi seputar Hak dan Kewajiban menjadi peserta JKN.(koo1hum)

No comments

Powered by Blogger.