Dianggap Ilegal Pemdes Dan HTI Akan Hentikan Kegiatan Galian C

Foto:Rustam Pejabat Kepala Desa Plong.
Bima,Kabaroposisi--Pemerintah Desa setempat angkat bicara terkait dengan keberadaan kegiatan Galian C di Areal batasan Taman Nasional (TN) Gunung Tambora dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di So Lenggo, Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima,Ntb.

"Saat ini galian Pasir menggunakan eksavator tersebut tidak memiliki ijin operasi, lokasi yang di gunakan untuk Penggalian pasir merupakan tempat pelepasan Ternak warga," Terang Pejabat Kepala Desa Piong Rustam.

Menanggapi masalah Galian C tak berijin tersebut, mengakui, tidak mengetahui Keberadaan Galian C  tidak penah di ketahui oleh pemerintah Desa (PEMDES) Piong.

"Kita tidak tau ada kegiatan penggalian pasir di So Lenggo," jelasnya Rustam Rabu,  (21/8/2019).

Dengan informasi itu ia tegaskan, Pemerintah Desa bersama pihak TNI dan Polri akan melakukan pengecekan lansung di Lokasi besok dan menghentikan kegiatan Galian C yang tidak mempunyai tersebut.

"Terima kasih tas informasinya,  besok kita akan turun langsung ke lokasi bersama Bhahinkantipmas, BABINSA dan untuk menghentikan Kegitan itu," Tegasnya.

Di sisi lain Humas HTI Ardiansyah mengakui, baru menegetahui juga ada penggalian pasir di Lokasi Areal HTI, ia tegaskan akan membubarkan segala kegiatan yang ada di lokasi HTI.

"Saya juga baru tau hari ini, setelah di cek rupanya areal garapan mereka dikawasan areal kerja PT. UTL, dan aktivitasnya Pasti kita Hentikan dan Bubarkan besok." (Koo1)


Bima,Kabaroposisi--Pemeritah Desa setempat angkat bicara dengan keberadaan kegiatan Galian C di Areal batasan Taman Nasional (TN) Gunung Tambora dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di So Lenggo, Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima,Ntb.

"Saat ini galian Pasir menggunakan eksavator tersebut tidak memiliki ijin operasi, lokasi yang di gunakan untuk Penggalian pasir merupakan tempat pelepasan Ternak warga," Terang Pejabat Kepala Desa Piong Rustam.

Menanggapi masalah Galian C tak berijin tersebut, mengakui, tidak mengetahui Keberadaan Galian C  tidak penah di ketahui oleh pemerintah Desa (PEMDES) Piong.

"Kita tidak tau ada kegiatan penggalian pasir di So Lenggo," jelasnya Rustam Rabu,  (21/8/2019).

Dengan informasi itu ia tegaskan, Pemerintah Desa bersama pihak TNI dan Polri akan melakukan pengecekan lansung di Lokasi besok dan menghentikan kegiatan Galian C yang tidak mempunyai tersebut.

"Terima kasih tas informasinya,  besok kita akan turun langsung ke lokasi bersama Bhahinkantipmas, BABINSA dan untuk menghentikan Kegitan itu," Tegasnya.

Di sisi lain Humas HTI Ardiansyah mengakui, baru menegetahui juga ada penggalian pasir di Lokasi Areal HTI, ia tegaskan akan membubarkan segala kegiatan yang ada di lokasi HTI.

"Saya juga baru tau hari ini, setelah di cek rupanya areal garapan mereka dikawasan areal kerja PT. UTL, dan aktivitasnya Pasti kita Hentikan dan Bubarkan besok." (Koo1)

No comments

Powered by Blogger.