Diduga Tambang Pasir kawasan TN Gunung Tambora dan HTI, Pihak Polres diminta Usut
Bima,Kabaroposisi--Kegiatan galian sumber daya alam jenis batu dan pasir yang berdekatan dengan kawasan Taman Nasional (TN) Gunung Tamnora dan wilayah operasional Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima diungkap oleh warga setempat yang diduga berstatus ilegal.
Menurut seorang warga berinisial Ms, kegiatan galian untuk penambangan pasir di kawasan itu baru terjadi belum lama ini. Dan aktivitas tersebut, tentunya akan merusak ekosistem kawasan apalagi proses penggalian menggunakan alat berat jenis eksavator.
"Penggalian pasir tanpa ijin atau illegal di sekitar kawasan TN dan HTI bentuknya massif. Kejadiannya belum lama ini dan proses penggalian oleh sekelompok oknum warga dengan menggunakan eksavator," jelas Ms kepada kabaroposisi,Rabu, 21 Agustus 2019.
Kata dia, aktivitas tersebut meresahkan kehidupan warga yang ada di Kecamatan Sanggar maupun Kecamatan Tambora. Sebab, warga dua kecamatan tersebut melepas hewan peliharaannya seperti sapi atau kerbaunya di sekitar wilayah galian saat ini.
"Kami merasa resah atas keberadaan aktivitas pertambangan pasir illegal tersebut. Sebab, lokasinya di tempat lepasan hewan ternak kami baik warga Sanggar dan Tambora. Di sana, sapi dan kerbau warga tentu terancam atas aktivitas pertambangan yang bisa saja menyebabkan banyak hal negatifg yang terjadi nantinya," papar dia.
Ia berharap, pemilik eksavator yang diduga warga di luar Kecamatan Sanggar diberi sanksi karena melakukan penggalian di areal yang terlarang dan jelas tidak mengantongi ijin karena memang wilayah tersebut masuk dalam kawasan yang dilindungi keberadaan alamnya.
"Kami berharap pihak pemerintah terkait segera merespon keadaan aktivitas tambang galian C yang alat beratnya diduga milik warga di luar Kecamatan Sanggar tersebut," pintanya.
Selain pemerintah terkait yaitu Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB, sambung Ms, pihaknya juga berharap aparat Kepolisian segera bertindak saat ini, di tengah kegiatan pengrusakan wilayah kawasan dilakukan oleh para penambang illegal tersebbut. Diakuinya, sudah dua hari, alat berat yang diduga milik Si Sy itu beroperasi di So Lenggo, Desa Piong.
"Kami minta pihak aparat segera mengamankan Pak Sy (warga luar Kecamatan Sanggar, red) atau pemilik alat berat yang sudah melakukan aktivitas galian c illegal di Desa Piong saat ini. Apalagi, Kecamatan Sanggar dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda bencana alam dan kondisi ini hatus menjadi atensi semua pihak untuk segera menindaknya," terang dia.
Sementara itu, atas aktivitas galian dengan alat berat yang menurus Ms adalah milik Pak Sy, pihak pemilik eksavator yang beroperasi di So Lenggo tersebut masih dikonfirmasi terkait dengan pemberitaan ini. Ada nomor kontak Sy yang diperoleh Redaksi, namun saat ini yang coba dihubungi, alat selluler milik Sy dalam keadaan off atau mati. (koo1)
Menurut seorang warga berinisial Ms, kegiatan galian untuk penambangan pasir di kawasan itu baru terjadi belum lama ini. Dan aktivitas tersebut, tentunya akan merusak ekosistem kawasan apalagi proses penggalian menggunakan alat berat jenis eksavator.
"Penggalian pasir tanpa ijin atau illegal di sekitar kawasan TN dan HTI bentuknya massif. Kejadiannya belum lama ini dan proses penggalian oleh sekelompok oknum warga dengan menggunakan eksavator," jelas Ms kepada kabaroposisi,Rabu, 21 Agustus 2019.
Kata dia, aktivitas tersebut meresahkan kehidupan warga yang ada di Kecamatan Sanggar maupun Kecamatan Tambora. Sebab, warga dua kecamatan tersebut melepas hewan peliharaannya seperti sapi atau kerbaunya di sekitar wilayah galian saat ini.
"Kami merasa resah atas keberadaan aktivitas pertambangan pasir illegal tersebut. Sebab, lokasinya di tempat lepasan hewan ternak kami baik warga Sanggar dan Tambora. Di sana, sapi dan kerbau warga tentu terancam atas aktivitas pertambangan yang bisa saja menyebabkan banyak hal negatifg yang terjadi nantinya," papar dia.
Ia berharap, pemilik eksavator yang diduga warga di luar Kecamatan Sanggar diberi sanksi karena melakukan penggalian di areal yang terlarang dan jelas tidak mengantongi ijin karena memang wilayah tersebut masuk dalam kawasan yang dilindungi keberadaan alamnya.
"Kami berharap pihak pemerintah terkait segera merespon keadaan aktivitas tambang galian C yang alat beratnya diduga milik warga di luar Kecamatan Sanggar tersebut," pintanya.
Selain pemerintah terkait yaitu Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB, sambung Ms, pihaknya juga berharap aparat Kepolisian segera bertindak saat ini, di tengah kegiatan pengrusakan wilayah kawasan dilakukan oleh para penambang illegal tersebbut. Diakuinya, sudah dua hari, alat berat yang diduga milik Si Sy itu beroperasi di So Lenggo, Desa Piong.
"Kami minta pihak aparat segera mengamankan Pak Sy (warga luar Kecamatan Sanggar, red) atau pemilik alat berat yang sudah melakukan aktivitas galian c illegal di Desa Piong saat ini. Apalagi, Kecamatan Sanggar dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda bencana alam dan kondisi ini hatus menjadi atensi semua pihak untuk segera menindaknya," terang dia.
Sementara itu, atas aktivitas galian dengan alat berat yang menurus Ms adalah milik Pak Sy, pihak pemilik eksavator yang beroperasi di So Lenggo tersebut masih dikonfirmasi terkait dengan pemberitaan ini. Ada nomor kontak Sy yang diperoleh Redaksi, namun saat ini yang coba dihubungi, alat selluler milik Sy dalam keadaan off atau mati. (koo1)
No comments