DPRD Kabupaten Bima Sahkan 2 Raperda



Kotabima,KabarOposisi--Rapat Paripurna DPRD Kab.Bima Senin,  19/08-2019 mengesahkan 2 (dua)  Raperda menjadi Perda Definitif, yaitu Perda tentang Penanaman Modal dan Raperda  Perlindungan  perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Pada rapat yg dipimpin Ketua DPRD Murni Suciyanti didampingi wakil ketua Nukrah,  S. Sos dan H.  Syamsuddin,SH serta Anggota DPRD  tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bima Drs.  H.  Dahlan M. Noer, Unsur Muspida, para pejabat lingkup Pemkab Bima dan Pimpinan instansi lainnya.

Sebelum rapat menyetujui pengesahan Raperda tersebut diawali dengan Laporan hasil kerja Pansus, masing2 Ahmad Yani Umar, S.EI.M.Pd selaku juru bicara Pansus II pembahas Raperda Penanaman Modal dan juru bicara Pansus IV Raperda  Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan H.  Abdurrahman. S. Sos.

Dengan disahkannya kedua Raperda tersebut,  maka sampai dengan hari ini DPRD Kab.  Bima periode 2014-2019 sudah mengesahkan 31 Raperda termasuk diantaranya 4 Perda Inisiatif DPRD yg sdh lebih dahulu disahkan 2018 lalu,  yaitu Perda Inisiatif tentang Kerjasama Daerah, Perda Pengelolaan Sampah,  Perda Pengelolaan Zakat,  dan Perda Protokoler Dewan.

Selain pengesahan 2 Raperda tersebut, rapat paripurna tadi juga mengagendakan penandatangan nota kesepahaman  KUA  PPAS 2020 yg diawali Laporan Banggar yg disampaikan Yasin. S. Pd. I.  Selanjutnya penjelasan Bupati terkait KUA dan PPAS Perubahan tahun 2019, serta Laporan Hasil reses Anggota DPRD masa Sidang 2 tahun 2019.(koo3hum).

No comments

Powered by Blogger.