Kecewa Dengan Pola ULP Terkait Tender "GOR Type B" , PT Lingkar Persada Layangkan Aduan ke Kejati NTB
Bima,Kabaroposisi--Akibat kecewa dengan pola penentuan tender GOR Salah satu peserta tender proyek pembangunan mega proyek Gedung Olah Raga (GOR) Type B dalam anggaran Pokja Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda Dan olah Raga Kabupaten Bima tahun anggaran 2019 yaitu PT Lingkar Persada merasa kecewa dengan kebijakan atau pola pihak Unit Lelang Pengadaan (ULP) pada Bagian APP setda Kabupaten Bima.
Menurut Direktur cabang perusahaan yang berkantor di Kelurahan Sarae, Kota Bima itu, Eko Armansyah mengungkapkan, semangat perusahaannya dalam mengikuti proses tender proyek tersebut berakhir dengan cara yang tidak sportif. Pada proses tender, diduga ada proses yang mengelabui aturan sebagaimana mekanisme tender yang sudah ditentukan.
Baca juga: Sudah Ditender, Pembangunan GOR Rp11 M di Panda Dipertanyakan Realisasinya
Dia mengaku, akibat proses yang diduga ada kecurangan tersebut, ia melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ia pun memperlihatkan bukti surat pengaduan yang ditujukan ke Kejati NTB tersebut.
"Surat pengaduan yang kami ajukan ke Kejati bernomor 013/SP. PT. LIDA/VIII/2019. tertanggal Bima,18-08-2019. Perihalnya Pengaduan Terkait Pembatalan Tender yang dilakukan sepihak oleh Pokja Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga 2019," jelas dia, Senin, 19 Agustus 2019.
Ia menjelaskan, sehubungan dengan pengumuman Tender Nomor 01.85/01/LU-ULP/VII/2019 Tanggal 19 Juli 2019 tentang Pembatalan Tender yang di Lakukan oleh Pokja Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, pihaknya sangat keberatan atas kebijakan di atas pekerjaan pembangunan Gedung Olah Raga Type B yang menelan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar RP11.398.427.445.83.
"Kami berharap pihak Kejati NTB dapat dilakukan audit kepada Pokja tersebut. Diduga pihak panitia telah melakukan persengkongkolan dalam membatalkan tender paket proyek senilai Rp11 miliar itu. Dan pembatalan dilakukan tanpa melakukan evaluasi dengan sebenar-benarnya sesuai dengan dokumen lelang yang di keluarkan oleh Pokja sendiri," beber dia.
Eko mengaku, pemasukan penawaran dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2019 lalu. dan pembukaan penawaran dilaksanakan pada waktu yang sama. Setelah dilaksanakan proses tersebut, penawaran terdapat yang dimasukkannya yakni PT. Lingkar Sejati sebesar Rp10.858.401.000.
“Pembatalan tender tersebut diketahui pada tanggal 16 Agustus 2019, saat kami mengecek perkembangan tender online paket pekerjaan tersebut. Dan ternyata paket tersebut telah dihapus dan tidak jelas alasannya kenapa,“ keluhnya.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, lanjutnya dia, proses evaluasi penawaran dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 1 Agustus 2019. Sehari setelah itu, dilakukan pembuktian kuaifikasi. Namun faktanya, tanpa alasan yang jelas Pokja merubah jadwal hingga tiga kali.
“Kami merasa heran. Dan di tanggal 15 Agustus 2019, pihak Pokja mengirim email ke semua peserta tender atau perusahaan yang ikut pelelangan tentang pembatalan lelang. Namun, tidak ada alasan yang jelas sementara peserta telah ada yang memenuhi persyaratan sesuai dokumen pengadaan,” papar dia.
Terpisah, Kabag APP dan ULP setda Kabupaten Bima, Suwandi menerangkan, sesuai dengan informasi Pokja bahwa proses lelang proyek GOR di Desa Panda dari dokumen yang masuk tidak ada yang memenuhi syarat dengan ketentuan dokumen lelang. Sehingga, menurutnya tidak ada pemenang dan bukan dibatalkan.
"Karena tidak adanya pemenang pada lelang tersebut, tentu dilakukan lelang ulang,” jelasnya.
Kata dia. setiap proses tender tentu ada evaluasi. Tidak karena ada satu peserta yang ada dan langsung satu peserta tersebut disimpulkan sebagai pemenang. Dalam evaluasi lelang, dilakukan sesuai dengan ketentuan syarat yang ada di dokumen pengadaan dan juga dilakukan kualifikasi terhadap perusahaan peserta lelang.
”Pada hasil evaluasi, PT Lingkar Sejati tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dokumen lelang. Perusahan tersebut, tidak memenuhi syarat dokumen administrasinya,” jelasnya.
Soal dihapus item pengadaan tender tersebut di LPSE Kabupaten Bima, kata Wendi, memang seperti itu aturannya.
"Paket tersebut karena tak ada pemenangnya makanya dihapus dari daftar lelang," tandas dia. (Koo1)
Menurut Direktur cabang perusahaan yang berkantor di Kelurahan Sarae, Kota Bima itu, Eko Armansyah mengungkapkan, semangat perusahaannya dalam mengikuti proses tender proyek tersebut berakhir dengan cara yang tidak sportif. Pada proses tender, diduga ada proses yang mengelabui aturan sebagaimana mekanisme tender yang sudah ditentukan.
Baca juga: Sudah Ditender, Pembangunan GOR Rp11 M di Panda Dipertanyakan Realisasinya
Dia mengaku, akibat proses yang diduga ada kecurangan tersebut, ia melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ia pun memperlihatkan bukti surat pengaduan yang ditujukan ke Kejati NTB tersebut.
"Surat pengaduan yang kami ajukan ke Kejati bernomor 013/SP. PT. LIDA/VIII/2019. tertanggal Bima,18-08-2019. Perihalnya Pengaduan Terkait Pembatalan Tender yang dilakukan sepihak oleh Pokja Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga 2019," jelas dia, Senin, 19 Agustus 2019.
Ia menjelaskan, sehubungan dengan pengumuman Tender Nomor 01.85/01/LU-ULP/VII/2019 Tanggal 19 Juli 2019 tentang Pembatalan Tender yang di Lakukan oleh Pokja Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, pihaknya sangat keberatan atas kebijakan di atas pekerjaan pembangunan Gedung Olah Raga Type B yang menelan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar RP11.398.427.445.83.
"Kami berharap pihak Kejati NTB dapat dilakukan audit kepada Pokja tersebut. Diduga pihak panitia telah melakukan persengkongkolan dalam membatalkan tender paket proyek senilai Rp11 miliar itu. Dan pembatalan dilakukan tanpa melakukan evaluasi dengan sebenar-benarnya sesuai dengan dokumen lelang yang di keluarkan oleh Pokja sendiri," beber dia.
Eko mengaku, pemasukan penawaran dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2019 lalu. dan pembukaan penawaran dilaksanakan pada waktu yang sama. Setelah dilaksanakan proses tersebut, penawaran terdapat yang dimasukkannya yakni PT. Lingkar Sejati sebesar Rp10.858.401.000.
“Pembatalan tender tersebut diketahui pada tanggal 16 Agustus 2019, saat kami mengecek perkembangan tender online paket pekerjaan tersebut. Dan ternyata paket tersebut telah dihapus dan tidak jelas alasannya kenapa,“ keluhnya.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, lanjutnya dia, proses evaluasi penawaran dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 1 Agustus 2019. Sehari setelah itu, dilakukan pembuktian kuaifikasi. Namun faktanya, tanpa alasan yang jelas Pokja merubah jadwal hingga tiga kali.
“Kami merasa heran. Dan di tanggal 15 Agustus 2019, pihak Pokja mengirim email ke semua peserta tender atau perusahaan yang ikut pelelangan tentang pembatalan lelang. Namun, tidak ada alasan yang jelas sementara peserta telah ada yang memenuhi persyaratan sesuai dokumen pengadaan,” papar dia.
Terpisah, Kabag APP dan ULP setda Kabupaten Bima, Suwandi menerangkan, sesuai dengan informasi Pokja bahwa proses lelang proyek GOR di Desa Panda dari dokumen yang masuk tidak ada yang memenuhi syarat dengan ketentuan dokumen lelang. Sehingga, menurutnya tidak ada pemenang dan bukan dibatalkan.
"Karena tidak adanya pemenang pada lelang tersebut, tentu dilakukan lelang ulang,” jelasnya.
Kata dia. setiap proses tender tentu ada evaluasi. Tidak karena ada satu peserta yang ada dan langsung satu peserta tersebut disimpulkan sebagai pemenang. Dalam evaluasi lelang, dilakukan sesuai dengan ketentuan syarat yang ada di dokumen pengadaan dan juga dilakukan kualifikasi terhadap perusahaan peserta lelang.
”Pada hasil evaluasi, PT Lingkar Sejati tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dokumen lelang. Perusahan tersebut, tidak memenuhi syarat dokumen administrasinya,” jelasnya.
Soal dihapus item pengadaan tender tersebut di LPSE Kabupaten Bima, kata Wendi, memang seperti itu aturannya.
"Paket tersebut karena tak ada pemenangnya makanya dihapus dari daftar lelang," tandas dia. (Koo1)
No comments