Kedapatan Simpan Sabu di Kos-Kosan,Pria dan Wanita Diringkus Polisi
Bima,Kabaroposisi-- Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima kembali menangkap sepasang pria dan wanita di sebuah kos-kosan di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, sekitar pukul 01:30 Wita , Senin (5/8/19) saat kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Diketahui, keduanya masing-masing berinisial, S pria (39) warga RT.009/RW.004, Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima dan RR wanita (41), RT.017/RW006 warga Lingkungan Sarata, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Hanafi mengatakan,bahwa penangkapan sepasang pria dan wanita tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Talabiu, akan terjadi transaksi sabu yang akan dilakukan oleh saudara S, yang merupakan target Unit Opsnal sejak dua bulan yang lalu,” katanya.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kemudian kemidia tim langsung menuju TKP untuk melakukan upaya penangkapan terhadap target. Setelah di TKP anggota langsung mendobrak pintu kamar kos-kosan tersangka S dan mendapati tersangka bersama RR sedang ngobrol di dalam kamar kos miliknya.
“Tim berhasil mengamankan kedua orang tersebut dan yang disaksikan oleh masyarakat setempat. Dari hasil penggeladahan, petugas berhasil menemukan sabu yang diduga milik S,” jelas Hanafi.
Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas dianatranya, 8 poket besar narkotika jenis sabu, 5 poket sedang narkotika jenis sabu, 6 poket kecil narkotika jenis sabu, 9 poket kecil dalam bungkus rokok samporna mild 12 dan 2 bungkus klip kosong. Barang bukti tersebut disimpan S di bawah kasur tempat tidurnya.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa bukti lain diantaranya, uang tunai sebanyak Rp 850 ribu, 1 buah bong (Alat Hisap), 1 buah kaca silinder, 3 buah handphone, 1 buah Hp samsung besar warna hitam, 1 Buah Hp samsung kecil warna hitam dan 1 Buah Hp Vivo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, terduga pelaku (S, RR red) dan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bima guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Hanafi.(K001Hum)
Diketahui, keduanya masing-masing berinisial, S pria (39) warga RT.009/RW.004, Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima dan RR wanita (41), RT.017/RW006 warga Lingkungan Sarata, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Hanafi mengatakan,bahwa penangkapan sepasang pria dan wanita tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Talabiu, akan terjadi transaksi sabu yang akan dilakukan oleh saudara S, yang merupakan target Unit Opsnal sejak dua bulan yang lalu,” katanya.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kemudian kemidia tim langsung menuju TKP untuk melakukan upaya penangkapan terhadap target. Setelah di TKP anggota langsung mendobrak pintu kamar kos-kosan tersangka S dan mendapati tersangka bersama RR sedang ngobrol di dalam kamar kos miliknya.
“Tim berhasil mengamankan kedua orang tersebut dan yang disaksikan oleh masyarakat setempat. Dari hasil penggeladahan, petugas berhasil menemukan sabu yang diduga milik S,” jelas Hanafi.
Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas dianatranya, 8 poket besar narkotika jenis sabu, 5 poket sedang narkotika jenis sabu, 6 poket kecil narkotika jenis sabu, 9 poket kecil dalam bungkus rokok samporna mild 12 dan 2 bungkus klip kosong. Barang bukti tersebut disimpan S di bawah kasur tempat tidurnya.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa bukti lain diantaranya, uang tunai sebanyak Rp 850 ribu, 1 buah bong (Alat Hisap), 1 buah kaca silinder, 3 buah handphone, 1 buah Hp samsung besar warna hitam, 1 Buah Hp samsung kecil warna hitam dan 1 Buah Hp Vivo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, terduga pelaku (S, RR red) dan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bima guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Hanafi.(K001Hum)
No comments