Lima Desa Di Bima, " Terindikasi Merugikan Uang Negara"
Foto:Kapolres Bima AkBP Bagus Satrio Wibowo Sik. |
" Korupsi penggunaan dana desa di wilayah hukumnya. Ada lima desa yang diduga menyalahi pengelolaan anggaran yang berasal dari pusat itu," terangnya.
Lanjutnya,Lima desa itu tersebar di empat kecamatan yakni Kecamatan Soromandi dua desa, Parado, Bolo dan Madapangga masing-masing satu desa," jelasnya.
Disisi lain penanganan kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman melalui penyelidikan Satreskrim masih melakukan pengumpulan data-data dan klarifikasi pihak terkait," tandas Bagus Satrio Wibowo.
Ia menjelaskan, data-data yang dibutuhkan untuk kepentingan penanganan kasus tersebut sudah didapat. Termasuk dokumen penggunaan anggaran lima desa. ’’Khusus dokumen itu masih kami pelajari dulu,’’ bebernya.
Hanya saja, ia belum membeberkan lima desa yang tersandung kasus tersebut. Kapolres beralasan penanganan kasus itu masih dalam proses pulbaket. Sehingga belum bisa diungkap ke publik. ’’Desa-desa itu ada di Soromandi, Bolo, Parado, dan Madapangga,’’ tandasnya.
Informasinya, pengelolaan anggaran di masing-masing desa itu diduga berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta. Itu berdasarkan temuan dari Inspektorat Kabupaten Bima.(koo1)
No comments