Merasa Jarang diterima Audiensi,AMPB Nekat Segel Kantor Bappeda
Bima,Kabaroposisi--Kerap diacuhkan dan dicueki setelah sering diminta audiensi Bappeda berujung disegel kantornya. Kejadian ini dilakukan oleh Seorang mahasiwa di Bima, Ibrahim alias Repo bersama gerbong aktivisnya yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Bima (AMPB) melakukan aksi penyegelan di depan pintu kantor Bappeda Kabupaten Bima, Selasa, 27 Agustus 2019.
Menurut Repo, aksi ini sebagai bentuk kekecewaan pihaknya karena sering kali keinginan untuk beraudensi dengan Kepala Bappeda Kabupaten Bima namun jarang bisa diindahkan.
"Terakhir pengajuan surat kami kemarin. Namun, agenda audensi yang dijadwalkan hari ini, tak bisa diindahkan karena Kepala Bappeda yang sering keluar daerah selama ini," ujar Repo, sore tadi.
Diakuinya, karena terlalu sering alasan keluar daerah setiap kali pihaknya konfirmasi ingin audensi dan mengklarifikasi beberapa persoalan yang ada di Kabupaten Bima. Keinginan pihaknya tersebut, dianggap sebelah mata oleh pihak Bappeda Kabupaten Bima.
"Dasar akumulasi kekecewaan inilah, sehingga kami melakukan aksi segel di kantor Bappeda, pagi tadi," terangnya.
Menurut dia, bobrok dan tak beretikanya pelayanan publik yang dilakukan beberapa oknum pegawai di Bappeda saat berbicara dengan mahasiswa yang ingin mengambil surat ijin penelitian sering kali terjadi kepada rekan-rekannya. Bahkan, dari penuturan rekan dia, sering sekali oknum pegawai mengeluarkan bahasa-bahasa yang tidak etis dan kasar serta pernah ingin menampar mahasiswa yang ke kantor Bappeda Kabupaten Bima.
"Akibat pelayanan yang bobrok oleh oknum pegawai di kantor tersebut. Dan juga Kepala kantor yang sering keluar daerah dan tak hargai surat audensi dari mahasiswa, langkah segel kami lakukan sebagai bentuk protes agar persoalan ini tidak dianggap sepele oleh Kepala Bappeda," tandas dia.
Selain itu, pihaknya meminta Kepada Bappeda agar segera mengevaluasi bila perlu memecat oknum pegawai yang tidak becus dalam melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pelayan publik sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Etika Pelayanan Publik.
"Jikalau Kepala Bappeda tak indahkan tuntutan dan masukan kami. Serta tidak membina oknum pegawai tersebut, kami tetap akan melakukan aksi demonstrasi atas masalah ini," tegas mantan Ketua BEM STISIP Mbojo Bima itu.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Beppeda Kabupaten Bima masih diupayakan untuk dikonfirmasi.(koo2)
No comments