Mori Hanafi : Hak Interpelasi Akan diajukan Ke Gubernur

Mataram,KabarOposisi--Mori Hanafi Salah seorang anggota DPRD NTB terpilih periode 2019-2024 yang telah tiga kali terpilih guna duduk di udayana mataram mengungkapkan bahwa DPR terpilih kedepan akan mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur. " Jika Gubernur nantinya tidak menjawab, akan ada pemakzul," Ujarnya.

Kata dia,hak interpelasi itu dilakukan adanya pembahasan KUA PPAS untuk dijadikan APBD murni Pemerintah Provinsi tahun anggaran 2020 hanya dilakukan dalam jangka singkat yakni satu jam," Katanya melalui media ini.

Masih kata dia, “ Kok bisa terjadi pembahasan APBD 2020 yang sumbrono sekali. Lihat aja nanti, akan banyak DPRD lain akan study banding ke NTB belajar bahas APBD satu jam,” Ungkapnya Selasa (13/8/19).

Dirinya paparkan, mengenai jadwal pembahasan KUA PPAS yang sempat di intipnya yakni, mulai tanggal 8-12 Agustus 2019. Dimana persoalanya adalah, pada tanggal tersebut ke empat pimpinan DPRD NTB sedang melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara Eropa. Sehingga direncanakan penanda tanganan KUA PPAS pada tanggal 12 Agustus karena tanggal itu merupakan kepulangan dan akan langsung rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk rubah jadwal rapat Badan Anggaran (Banggar) pada malam tanggal 12 Agustus, ternyata rapat itu pun tidak ada alias tidak ada pembahasan.

“Yang disampaikan oleh H. Johan Rosihan mengenai dokumen KUA PPAS itu adalah “bodong” atau tidak ada isinya. Karena, baru hari Selasa KUA PPAS itu selesai siang diserahkan ke Banggar pukul 14.00 oleh TAPD,” kata dia.

Yang menjadi pertanyaan, dokumen KUA PPAS tersebut tidak sempat di pelajari langsung akan dilakukan penanda tanganan yang sudah dijadwalkan rapat paripurna penanda tanganan KUA PPAS hari Selasa 13 Agustus malam pukul 19,30 WITA.

Menurut Politisi Gerindra itu, cara pembahasan APBD NTB 2020 ini terlalu rusak. Dirinya sangat paham bagaimana permainan disaat pembahasan KUA PPAS kemudian RAPBD yang akan ditetapkan menjadi APBD murni.

“Orang-orang yang ada dalam lingkaran ini sudah tidak berpikir masyarakat. Saya ini ahli dalam bidang keuangan dan sangat mengetahui alur pembahasan APBD,” cetus dia.

Mori menjelaskan prosedur pembahasan KUA PPAS. Dimana, KUA PPAS itu sifatnya final dan mengikat, strukturnya harus sudah final baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung. Kemudian harus cermat dan seksama, maksimal pembahasan untuk mendapat hasil berkualitas yakni 8 hari.

Biasanya diserahkan pada hari pertama oleh TAPD atau Eksekutif kepada Banggar, baru kemudian dipaparkan secara umum tentang kondisi keuangan, disana akan ada tanya jawab. Ke esokan harinya TAPD lagi paparkan pendapat asli daerah seperti pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, pajak bensin, pajak rokok dan lain sebagainya diperkirakan sebanyak Rp 5 triliun lebih. Belum dari pemerintah pusat seperti DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP).

Jika sudah kelar hari kedua, dilanjutkan ke hari ketiga untuk bahas belanja kebutuhan, berdasarkan pendapatan itu maka rencana belanja lainnya juga harus dipaparkan. Disana juga ada tanya jawab. Biasanya hari 1-3 belum tentu nyambung frekuensi antara TAPD dengan Banggar. Setelah itu, banggar rapat sendiri untuk susun pointer untuk dibawa pada rapat bersama TAPD.

Biasanya TAPD dikasih warning mengenai kebutuhan anggaran DPRD dan kebutuhan SKPD. setelah itu baru ketemu lagi, proses ini butuh waktu 3-4 hari baru ada kesepakatan.

“Setelah itu baru penanda tanganan KUA PPAS, setelah ditanda tangan, dilanjutkan penyusunan RAPBD,” paparnya.

Ditegaskan Mori, dalam buku RAPBD itu saja ada namanya buku 1,2 dan 3 . Disana pengaljabaran semua kebutuhan OPD mencapai 1500 lembar. Misal bahas kebutuhan di Setwan saja butuh waktu berjam-jam karena sebanyak 30 lembar dicermati, belum OPD yang lain.
Jadwal berikutnya teman-teman DPRD melakukan jalan-jalan dulu, setelah jalan Banggar kembali rapat bahas RAPBD yang isinya 1500 lembar.

Maksud saya, jika melihat proses pembahasan saat ini bisa dikatakan sudah over lap. Malah melanggar Tatib Dewan hanya peruntukan bagi teman yang pensiun,” sentilnya.

Adapun dampak pembahasan yang super over lap itu, maka OPD terpaksa serahkan program yang tidak diyakini akan mampu dikerjakan sendiri, sehingga khawatir jika ada kesalahan nomenklatur maka program itu tidak bisa dieksekusi di APBD murni, pada ujungnya akan dieksekusi pada APBD-P 2020.

“Ini kan gila namanya,” tegas dia.

Untuk diketahui, ini tahun pertama APBD pasangan Zul-Rohmi yang memaparkan program NTB Gemilang. Karena APBD sebelumnya merupakan sisa kepemimpinan TGB-Amin.

“Gimana gemilangnya program itu jika anggaran saja dibahas tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Mori berpesan supaya Banggar dan TAPD lebih berhati-hati karena pembahasan APBD menyangkut kepentingan masyarakat.

“Intinya, DPRD baru terpilih akan ajukan hak interpelasi ke Gubernur,” tutupnya.(K005)


No comments

Powered by Blogger.