Penjaringan Anggota BPD Rawan Politik Uang,Apa Solusinya?



Bima,Kabaroposisi--Aroma money politic atau politik uang dalam penjaringan angota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) rupanya telah menyebar ke permukaan, gelagat ini mulai tampak seiring tingkat antusias masyarakat untuk ikut serta dalam kompetisi serentak bergelombang pada september mendatang.

Menghindar dari praktek politik kotor ini sulit karena sudah menjadi budaya buruk di tengah masyarakat kita, namun ada solusi yang coba ditawarkan Muhammad, S.Pd salah satu praktisi LSM kabupaten Bima.

Aktifis muda ini memaparkan Cara Dan Strategi Politik Pengisian Anggota BPD periode 2019 – 2025. Ncuhi Diha sapaan akrabnya politik BPD tidak Ada Bedanya Dengan Pemilihan Legislatif Beberapa Bulan yang Lalu “Kita Lewatkan bersama di selenggarakan oleh KPU. Bahkan sekarang bisa dikatakan Pemilu Jilid II Dilihat dari partisipasi aktif calon Anggota BPD yang Ikut kompetisi memperebutkan wakil wakil wilayah dusun yang perlu kita antisipasi secara bersama – sama oleh semua pihak terkait adanya konflik,” ungkapnya.

Katanya salah satu Instrumen politik uang yang di terapkan oleh calon Anggota BPD. Kata Ncuhi Diha, tidak bisa dihindarkan oleh siapapun inilah salah satu cara pragmatis supaya calon anggota BPD memperoleh dukungan suara terbanyak dari yang memilih.

Kembali Ncuhi Diha Pemuda Kelahiran Dusun Diha Desa Sie Kecamatan Monta ini menerangkan bahwa politik uang adalah sebuah ”seni” untuk memperoleh kemenangan dalam memperebutkan kekuasaan. Uang politik hanya sebagai alat untuk memperoleh kekuasaan tersebut. “Politik uang seolah-olah menjadi hal yang biasa, padahal penting untuk kita ketahui bahwa politik uang berbahaya dan mengancam integritas. anggota BPD Yang terpilih nanti,” Jelasnya. Sabtu (02/8/19) Pagi tadi.

Masih lanjut dia, Dalam politik uang, seorang pemilih tidak memilih kandidat sesuai dengan kesadaran politik tetapi menggunakan kesadaran semu yang berasal dari sikap pragmatis, apatis, dan tekanan ekonomi. Menurutnya, ada beberapa cara mencegah politik uang yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat dengan Memakai sistem hukum. “Ada beberapa elemen yang dapat dibangun, yaitu memperkuat struktur hukum pada aparatur penegak hukum, sosialisasi dan penegakan substansi/isi hukum, dan membangun budaya hukum antikorupsi kepada masyarakat pemilih dan para kandidat,” Ungkapnya.

Yang pertama, pada struktur hukum perlu pembentukan lembaga pengawasan di tingkat Desa sebanyak 191 desa Se Kabupaten Bima, dibawah koordinasi Kepala Desa, Camat, Bupati dan penegak hukum yang dapat diatur Oleh peraturan Bupati Bima. Kedua, masyarakat pemilih, Panitia Pemilihan, dan kepala desa perlu bersama-sama membangun budaya hukum antikorupsi melalui pembuatan pakta integritas antikorupsi. Terdapat sanksi tegas apabila ada calon Anggota BPD melakukan kegiatan yang mengarah pada politik uang, langsung didiskualifikasi. Ketiga, terkait substansi hukum, Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dijadikan sebagai alat hukum untuk memberantas politik uang dalam Semua Pemilihan. “Dari semua cara itu, pendidikan dan kesadaran politiklah yang harus dibangun oleh masyarakat dan Semua Calon, Baik Calon Kepala Desa Atau Calon Bupati nantinya," Tutupnya.(KO01)

No comments

Powered by Blogger.