Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Program JKN-KIS,BPJS Kesehatan Cabang Bima Gelar Sosialisasi

Bima,Kabaroposisi--Dalam memperkuat pengawasan dan Kepatuhan Program JKN-KIS,BPJS kesehatan Cabang Bima Gelar sosialisasi.

Kegiatan ini adalah sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan Bima melaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan untuk Kota dan Kabupaten Bima.

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada Selasa (6/8/19) bertempat di Kejaksaan Negeri Bima ini bertujuan untuk memastikan suksesnya pelaksanaan program JKN-KIS di Kota dan Kabupaten Bima.

Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota dan Kabupaten Bima Tahun 2019 dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bima, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota dan Kabupaten Bima, serta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bima.

Tak hanya itu, hadir pula Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Bima, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Bima, Pengawas Ketenagakerjaan Kota dan Kabupaten Bima, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota dan Kabupaten Bima.

“Melalui forum koordinasi ini kita akan mengedepankan pemeriksaan bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan serta pemangku kepentingan lainnya kepada Badan Usaha yang belum sepenuhnya mendaftar serta terus melakukan sosialisasi kepada Badan Usaha terkait kewajiban Pendaftaran, pemberian data lengkap dan benar serta pembayaran iuran,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima Hindro Kusumo dalam pemaparannya.

Hindro menambahkan, kegiatan ini bertujuan agar terbangun kemitraan dengan pemangku kepentingan sehingga dapat memberikan dukungan bagi BPJS Kesehatan dalam hal perluasan rekrutmen peserta dan kepatuhan terutama untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yaitu kepatuhan pendaftaran Pekerja oleh Badan Usaha, kepatuhan memberikan data secara lengkap dan benar serta kepatuhan dalam pembayaran iuran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pungkasnya.

Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri BimaWidagdo MP menyatakan komitmen dan keseriusan pihaknya. "Kami siap menindaklanjuti hasil forum koordinasi ini, dan menghimbau kepada Pemda Kota dan Kabupaten Bima untuk bersama sama secara dalam melaksanakan penegakan hukum dan kepatuhan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Selain itu, juga akan mengingatkan kepada Badan Usaha yang belum mendaftar agar segera melaksanakan kewajibannya karena menjadi peserta JKN-KIS adalah kebutuhan, jangan dianggap sebagai beban,“ kata Kepala Kejaksaan Negeri Bima ini.

Dalam forum tersebut, juga dibahas mengenai kendala – kendala yang ditemui dalam penegakan kepatuhan, salah satunya adalah belum adanya regulasi daerah yang mengatur sanksi administrasi publik bagi Badan Usaha yang tidak patuh. Oleh karena itu diharapkan Pemerintah Daerah bisa menginisiasi pembentukan regulasi terkait sanksi administrasi publik.

“Kami dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bima siap mendukung usaha penegakan kepatuhan ini dan meminta kepada stakeholder terkait untuk kedepannya bersama – sama mengawal pembahasan draft Peraturan Bupati tentang sanksi administrasi publik bagi peserta ataupun Badan Usaha yang terindikasi tidak patuh,” ujar Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bima Amar Maruf, menambahkan. (K0/hms BPJS Kesehatan Cabang Bima).

No comments

Powered by Blogger.