" Selain Memuji Siswa SDN Inpres Darusalam", St. Nurjanah Idris S.Pd Menjelaskan Terkait Penilaian Guru Dan Kepala Sekolah

Bima,Kabaroposisi--Dalam perspektif Manajemen Sumber Daya Manusia, kegiatan Penilaian Kinerja Kepala sekolah maupun guru merupakan salah satu rangkaian dari  Siklus Manajemen Kinerja.
Foto: St.Nurjana Idris S.Pd
Hal ini dikatakan oleh ST Nurjana Idris S.Pd.Saat melakukan kegiatan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah di SDN Inpres Pali Desa Darusalam Rabu (21/8/2019).

Menurut St Nurjanah Idris S.Pd , Kegiatan penilaian kinerja guru dan keapla sekolah pada dasarnya merupakan upaya untuk memberikan jaminan bahwa setiap pegawai/karyawan dapat bekerja secara efektif, efisien  dan produktif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Selain itu, melalui kegiatan penilaian kinerja diharapkan dapat diketahui keunggulan dan kelemahan dari pegawai/karyawan yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai dasar perencanaan pengembangan kinerja berikutnya.

Penilaian Kinerja dalam konteks persekolahan kita, — dengan tidak bermaksud mengesampingkan peran penting tenaga pendidik dan kependidikan lainnya-, setidaknya terdapat tiga unsur penting yang perlu dinilai kinerjanya, yaitu: Guru (Guru Mata Pelajaran/Guru BK/Konselor) dan Kepala Sekolah.

Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, yang ditopang oleh kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh seorang guru, sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru mencakup: (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional.  Sebagai desainer masa depan anak, kepadanya terletak tanggung jawab untuk memberdayakan dan membudayakan seluruh peserta didiknya.

Masih kata St Nurjanah Idris S.Pd bahwa Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk mengelola dan memimpin keseluruhan  proses dan substansi manajemen pendidikan di sekolah, dengan ditopang sejumlah kompetensi yang seharusnya  dimiliki seorang kepala sekolah sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala Sekolah, mencakup: (1)  kompetensi kepribadian, (2)  kompetensi manajerial, (3)  kompetensi kewirausahaan, (4)  kompetensi supervisi, dan (5)  kompetensi sosial. Sebagai leader dan manejer pendidikan di sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab secara keseluruhan atas maju-mundurnya proses pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.

" sudah luar biasa siswa SDN Inpres Pali telah memahami kurikulum K13. Dan tentu semua ini berkat sisitim pengajaran gurunya yang mantap. "Pujianya.

Sementara untuk menjamin bahwa para guru, kepala sekolah, dapat bekerja  secara efektif dan efisien, lanjut St Nurjanah Idris S.Pd ,  pemerintah saat ini telah meluncurkan kebijakan Penilaian Kinerja untuk ketiga unsur pelaksana pendidikan di atas dan inti dari kebijakan penilaian kinerja ini adalah peningkatan mutu pendidikan.

Penilaian kinerja bagi guru dikenal dengan
sebutan Penilaian Kinerja Guru(PKG), sedangkan untuk kepala sekolah disebut dengan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), dan untuk Pengawas Sekolah disebut Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS)." jelasnya.

Sementara Ketua Korwas dalam lingkup pendidikan (Dikpora) tingkat Kabupaten bima Drs Mansyur Yakub pada waktu yang sama menilai Kepala SDN Inpres Pali Taufik S.Pd memiliki peran strategis yang tidak saja menentukan hitam putihnya pendidikan di sekolah tapi juga cetak biru generasi anak bangsa. " pujiannya. (koo1)

No comments

Powered by Blogger.