Akibat Pemberhentian Sepihak Dua Perangkat Desa Warga Menyegel kantor Desa Matua

Dompu,Kabaroposisi--Aksi penyegelan kantor desa matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB, dilakukan oleh warga terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Aksi penyegelan kantor tersebut adalah bentuk kekecewaan pada pemerintah desa matua yang dimana mantan kepala desa tersebut memberhentikan secara sepihak 2 perangkat desa yang belum berusia 60 tahun. Rabu (4/19) tepatnya 9,30 Wita.

Jumrin mengatakan bahwa mantan kepala desa (Muslim Gunawan red) telah melakukan pemberhentian sepihak pada dua orang perangkat desa tampa alasan yang jelas hal tersebut sudah menyalahi aturan teriaknya

Menurutnya bahwa setiap kepala desa seharusnya melakukan konsultasi dengan camat supaya mendapatkan rekomendasi secara tertulis "yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 

Kata dia Perangkat desa mempunyai hak menjabat sampai umur 60 tahun dan baru diberhentikan ketika meninggal dunia, permintaan sendiri, dan melanggar tugas sebagai perangkat desa.jelasnya

Sementara dari tiga orang yang diperintahkan Bupati untuk dikukuhkan kembali, (Gunawan red) hanya merekomendasikan satu orang, untuk bisa kembali berkerja, kenapa yang lain tidak bisa kesalnya.

"Kami minta pada pelaksana tugas (PLT) Desa Matua untuk memanggil dan mengaktifkan kembali 2 Kadus yang di berhentikan oleh mantan Kades,” pintanya.

Pelaksana Tugas (PLT) Desa Matua M Amin saya hanya sebagai pelaksana tugas hanya menjalangksn tugas berdasarkan perintah atasan saya,"peritah Bupati dompu untuk melaksanakan roda pemerintahan desa dan untuk mensukseskan pemilihan kepala desa serentak sekabupaten dompu nanti

Persoalan untuk memanggil dan mengaktifkan kembali 2 Kadus yang di berhentikan oleh mantan Kades, itu bukan kewenangan saya 

Dan Saya tidak punya kewenangan dalam hal ini silakan komunikasi langsung dengan pihak terkait tutupnya

Ditempat yang sama Ketua BPD Desa Matua Edy Supriadin angkat bicara bahwa Kepala desa tidak lagi mengikuti peraturan menteri dalam negeri dan Undang-udang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Sebenarnya regulasi sangat memberikan penegasan terhadap kepala desa dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Perangkat desa mengacuh berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa didalam pasal 12 aya 1 bahwa Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 

Pada ayat (2a) Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 

Perangkat desa mempunyai hak menjabat sampai umur 60 tahun dan baru diberhentikan ketika meninggal dunia, permintaan sendiri, dan melanggar tugas sebagai perangkat desa.

Sebelum mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, kepala desa seharusnya melakukan konsultasi dengan pihak camat supaya mendapatkan rekomendasi secara tertulis pengangkatan dan pemberhentikan perangkat desa, agar tidak teledor dalam mengambil keputusan sepihak dan sewenang-wenang.

"Sudah jelas surat edaran Bupati juga menegaskan agar, 3 orang kepala dusun (Kadus) yang diberhentikan agar diaktifkan kembali,"  ucap Edi.

Adapun tiga orang Kepala Dusun yang diberhentikan Sahrudin Kadus Rasanggaro Barat, Nurdin Ahmad Kadus Selaparan Barat, Junaidin H. Kasim Kadus Buncu Utara. 

Dia mengakui, apa yang dilakukan mantan Kepala Desa itu sudah melanggar ketentuan, bahkan ia sudah mengingatkan dan melayangkan surat teguran Kepada Kepala desa, sampai tiga kali.
“Saya bersurat  pada beliau tidak menghiraukan, dan bahkan dalam hal ini saya sudah berkoordinasi dengan Camat, DPM-PD, dan bahkan Inspektorat. tutupnya (koo2)

No comments

Powered by Blogger.