Diduga Cemburu Buta Sofian Bunuh Kakek 67 Tahun

Dompu,Kabaroposisi--Pada Saat jumpa pers di Mapolres  Dompu Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Reza Fahmi,Senin (02/19). Mengatakan bahwa "Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, motiv dari kasus penganiayaan ini karena pelaku dendam mencurigau bahwa korban telah berselingkuh dengan Istrinya,"

Dikatakanya Diduga  api cemburu Seorang Kakek paruh baya, Kamaludin 67,tewas secara mengenaskan setelah dibacok oleh Sofian 27 menggunakan kapak. "Diduga pelaku membacok korban karena terbakar api cemburu setelah pelaku mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban," tegasnya.

Baca:"Kamaludin Meninggal Tragis Diujung Kapak"

Peristiwa mengenaskan itu terjadi di Dusun Palikarawe, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Nusa Tenggara Barat NTB Minggu (01/09/2019) sekitar pukul 17.00 Wita.Korban meninggal di tempat kejadian perkara dengan tiga luka bacok, diantaranya pada bagian punggung, dada dan kepala. 

Menurutnya, Sebelum membunuh korban, tersangka melakukan pengintaian dan mencari keberadaan korban sejak pukul 13.00 Wita. Hingga pukul 17.00 Wita, tersangka mendapati korban usai pulang dari kebun. 

Lanjutnya Begitu melihat korban, tersangka mengambil kapak yang disimpan di dalam kamarnya lalu mengejar korban. Setelah terkejar, tersangka mengayunkan kapaknya dan mengenai punggung korban, lalu membacok lagi pada bagian kepala dan dan dada korban.  

"Sekitar pukul 17.00 Wita korban lewat depan rumah tersangka, begitu melihat korban, pelaku lalu masuk dalam kamar mengambil kapak dan mengejar korban hingga 20 meter dari rumah tersangka. srtelag terkejar tersangka dibacok ke kepala dan dibacok dua kali di punggung dan di dada. Korban langsung meninggal ditempat dengan bersimbah darah," jelasnya.  

"Setelah membacok korban, tersangka sempat mengamuk dan mengejar warga lainnya, beruntung petugas cepat mengamankan pelaku. Kapak yang digunakan pelaku sepanjang 1 meter dan telah dipersiapkan dua hari sebelum kejadian," tambahnya. 

Akibatnya perbuatannya ini, tersangka dikenakan  Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 338 tentang penganiayaan dengan menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman 15 tahun penjara.(koo2)

No comments

Powered by Blogger.