Jeruji Tak Mampu Menghalangi Cinta Sejati Sarjan dan Rusmalia, Hingga Akad Nikah dilangsungkan Pada Mesjid Polres Bima

foto:Akad Nikah Sarjan Dengan Rusmalia.
Bima,Kabaroposisi--Menjadi tahanan akibat kepemilikan sabu tak mampu membendung cinta sejati Sarjan dan Rusmalia,pasalnya Pada Hari Senin tanggal 2 September 2019  pukul 13.30 wita,mereka melangsungkan akad Nikah bertempat di Masjid AT - TAUBAH  Polres Bima.

SARJAN yang beralamat Desa Risa Kecamatan Woha dengan seorang wanita yang bernama RUSMALIA berasal dari Desa Wawonduru Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Akad nikah tersebut yang menjadi wali nikah yaitu orang tua kandung dari mempelai  wanita atas nama HAERUDIN yang di hadiri  Kepala Kantor KUA Kecamata Woha Bapak Muhammad Nasir dan disaksikan oleh H. Musali  saksi dari mempelai Pria(Sarjan), dan Bapak Syarifudin saksi mempelai wanita (Rusmalia)serta keluarga kedua mempelai.

Selesai acara Akad nikah, orang tua  kedua mempelai menyampaikan ucapan terimakasih  kepada Kapolres Bima  yang telah memberikan ijin serta tempat berlangsungnya acara Akad nikah kedua anak kami  .

Kapolres Bima AKBP BAGUS S. WIBOWO S. Ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI menjelaskan bahwa Mempelai pria  sdra SARJAN  di tahan di Rutan Polres Bima sejak 10  Agustus 2019 dan di tangkap tanggal 9 Agustus 2019 terkait  kasus kepemilikan Narkotika jenis Shabu  di Desa Leu Kec. Bolo Kab Bima. Dan sebelum berlangsung pelaksanaan Akad Nikah dari keluarga mempelai telah mengajukan surat permohonan sehingga kami tentukan waktu dan tersebut di atas serta selama proses acara Akad nikah  terhadap mempelai pria sdra SARJAN tetap dalam pengawasan dan pengawalan personel Sat Resnarkoba dan setelah acara selesai  kemudian sdra. SARJAN di masukan kembali dalam Ruang tahanan pukul 14.30 wita.(koo1hum)

No comments

Powered by Blogger.