Peduli Akan Petani, LMND Turun Aksi diJalan
Bima,Kabaroposisi--Kepedulian Mahasiswa kabupaten Bima yang ada di kampus STKIP Taman Siswa(Tamsis) pada kondisi keadaan para petani yang sedang meradang akan berbagai hal serta banyak kendala saat ini mengugah hati para mahasiswa yang tergabung pada LMND STkip Taman Siswa, pasalnya Jum'at 6 September 2019 para mahasiswa menggelar aksi demo.
Berbagai tuntutan mereka suarakan saat demo, hal ini merupakan bentuk kepedulian ditunjukan saat ini yang sangat memprihatikan mengugah mereka untuk turun ke jalan melalui aksi demo," ujar Taufik pada media ini.
Aksi demo Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi(LMND) melakukan aksi di depan kampusnya, di jalan lintas Bima- Sumbawa Depan Kampus Taman siswa pada Jum'at 6 September. Aksi dimulai pukul 08.00 Wita,Pengawalan ektra ketat pihak Polres Bima pada aksi demo tersebut. Estimasi massa 50 Anggota, terlihat arus lalu lintas sangat macet di depan kampus.
Korlap Aksi Taufik dalam orasinya meminta Wujudkan kesejahteraan sosial Dan Menangkan Pancasila. Hal ini belum terlihat pada pasangan Dinda-Dahlan selama 4 tahun terakhir ini.
Lanjut Taufik dalam orasinya kesejahteraan para petani hingga hari ini masih minim. Pihaknya meminta melalui tuntutannya yakni " Laksanakan dan implementasikan harga acuan pembelian di petani sesuai permendagri no 89 tahun 2019", Pintanya.
Selain itu,masifkan pendistribusian pupuk bersubsidi berdasarkan kebutuhan petani dan hentikan penjualan melebihi Harga Eceran tertinggi. Evaluasi Gapoktan dan Ppl di kabupaten bima serta tingkatkan kinerja berdasarkan tugas dan fungsinya.
Ditambahkannya,tetapkan standarisasi harga pestisida.Hentikan penjualan secara paket pupuk subsidi dan non subsidi. Bilamana ini tidak diindahkan akan menjadi kehancuran para petani yang ada.
Untuk itu pihak aksi demo memberikan solusi yang di tawarkan PEMDA BIMA MEMBANGUN BUMD untuk menyerap dan mengelola bawang merah dalam bentuk industri dasar dan olahan,bangun resi gudang sebagai tempat penampung penyerapan hasil panen petani.
Selain itu Pembangunan dan pemberian modal koperasi sebagai alat pemangkas ijon dan tengkulak yang bertugas untuk menyerap hasil panen petani bawang. Penentuan pasal utama yang berskala lokal maupun pasal nasional.
Ditambahkannya,Mengevaluasi dan mengidentifikasi secara keseluruhan tentang data jumlah kelompok tani dan luas lahan serta hasil panen petani dari semua komoditas pangan maupun holtikultural.Menindak secara tegas sesuai prosedur hukum bagi distributor dan pengecer pupuk maupun pestisida bersubsidi yang trbukti salah.
Diakhiri orasinya apabila ini tidak diindahkan pihaknya akan terus turun di jalan," ancamnya.
Teriaknya dalam orasinya mengatakan Petani adalah soko guru bangsa,yang dimana hasil produksi dan usahanya menen.keberlangsungan sebuah bangsa sektor Pertanian adalah juga merupakan sektor yang sangat
strategis dalam struktur pembangunan perekonomian nasional,selain kondisi geografis Negara Kita yang merupakan Negara agraris.namun sektor pertanian tidak mendapatkan perhatian seras
dari pemerintah serta melahirkan kebijakan-kebijakan yang membuat petani terjerat dalam usaha
produksinya seperti kehijakan impor pangan,menyerahkan kepada pasar terhadap harga jul hasil produksi petani,lemahnya regulasi/pengawasan terhadap harga dan peredaran pupuk pestisida
dan kebutuhan produksi petani lainnya.
Lebih lanjut seperti halnya Dikabupaten bima sendiri terjadi kesenjangan yang cukup tinggi antara biaya produksi pertanian dengan harga jual hasil pertanian terutama untuk beberapa komoditas pertanian seperti bawang merah yang cukup merosot. " Saat ini untuk lahan bawang merah terdapat sekitar I.800
hektar dengan hasil sekitar 13.000 ton untuk musim panen raya ini namun dengan harga yang sangat merosot mulai dari rp.4.000-rp.7.000/kg padahal telah ada regulasi yang sangat jelas terkait harga acuan pembelian ditingkat petani mulai dari permendag
yang terbaru ini permendag no 89 tahun 2018.
" Namun kenyataan yang terjadi saat ini pemerintah daerah Kabupaten Bima menyerahkan harga komoditas pertanian terhadap mekanisme pasar tanpa ada
sedikitpun upaya untuk terlibat langsung dalam menyerap hasil produksi pertanian",jelasnya.
Padahal secara regulasi dan perundang-udangan sudah sedemikian rupa diatur dalam menjamin kehidupan petani, UU No. 19 tahu 2013 tentang perlindngan petani dan UUD tahun 1945 pasal
28 A tentang penjaminan hak hidup.(koo1)
No comments