Warga Simpasai Blokir Jalan, Minta diduga Pelaku Pemerkosa Segera Ditangkap

Bima,Kabaroposisi--Merasa kesal dengan lambannya penangganan proses ditangkapnya terduga pelaku pemerkosaan.Pada hari Rabu, tanggal 4 September 2019, pukul 07.00 wita, bertempat di Jembatan Desa Simpasai Kec. Monta Kab. Bima telah terjadi aksi blokir jalan yang dilakukan oleh sekelompok warga Desa Simpasai (pihak keluarga korban) terkait kasus pemerkosaan terhadap korban an. EKAWATI, 15 Tahun, Pelajar, Alamat Rt. 08 Desa Simpasai Kec. Monta Kab. Bima, yang di duga dilakukan oleh orang Laju yang terjadi di Dermaga Dusun Sarae Bura Desa Laju Kec. Langgudu Kab. Bima pada hari Selasa, tanggal 3 September 2019, sekitar pukul 22.00 wita, dengan tuntutan pihak keluarga korban, yaitu agar pelaku pemerkosaan segera di tangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Melalui Humas Polres Bima Iptu Hanafi Menjelaskan setelah mendapat informasi pemblokiran jalan raya tersebut maka Kapolsek Monta IPTU TAKIM beserta personil lainnya langsung menuju TKP dan melakukan negosiasi dengan pihak keluarga korban ( massa)menyampaikan himbauan yang intinya :
1. Menghimbau agar blokir jalan segera di buka kembali demi kepentingan para pengguna jalan.
2. Terkait kasus yang terjadi agar di laporkan ke Polsek Langgudu atau ke Polres Bima Kota karena TKP nya berada di wilayah hukum Polsek Langgudu dan Polres Bima Kota, supaya pihak Kepolisian ada dasar untuk mengambil tindakan hukum  melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan Kapolsek Monta bersedia mengantar pihak korban melaporkan kasus tersebut.

Setelah mendengar penjelasan dari Kapolsek kemudian pada Pukul 08.00 wita, blokir jalan di buka kembali  sehingga arus lalu lintas kembali lancar.

Selanjutnya pihak korban melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Bima Kota  di antar oleh personel Polsek Monta menggunakan Mobil patroli . 

Kapolres Bima AKBP BAGUS SEKSI. WIBOWO S. Ik melalui Kasubbag Humas  IPTU HANAFI menghimbau dan mengajak kepada masyarakat Kab. Bima agar tidak melakukan pemblokiran jalan raya apabila ada permasalahan , karena tindakan pemblokiran jalan raya bukan solusi penyelesaian namun akan merugikan pihak lain terutama para pengguna jalan raya  dan kami mengajak  " Mari kita mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku ".(koo1hum)

No comments

Powered by Blogger.