Penetapan Dukungan Minimal Calon Perseorangan Disesalkan
foto:Abdullah SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima. |
Kata dia, secara umum KPU Kabupaten Bima memang sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan amanat PKPU Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020. Namun, semestinya mereka (KPU,red) tidak melakukannya secara tertutup.
Karena, lanjut Ebit sapaan akrab Ketua Bawaslu kabupaten Bima ini, proses penetapan standar dukungan minimal bagi calon perseorangan adalah bagian dari tahapan yg wajib di awasi oleh Bawaslu. Hal itu menjadi penting untuk dapat dipastikan apakah dukungan calon perseorangan yang digunakan oleh KPU adalah menggunakan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 atau ditambah dengan Daftar Pemilih Kusus (DPK) yang dicatat pada Pemilu 2019 .
“Hal ini penting kami ketahui, sebab ini menyangkut jumlah yang dikumpulkan oleh Bakal Calon Perseorangan Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2019,” tegasnya.
Ditambahkannya, untuk memastikan setiap tahapan Pemilukada dilaksanakan dengan baik oleh KPU. Maka Bawaslu berhak untuk mengawasi setiap proses tahapan yang dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara tekhnis."Dalam setiap tahapan tersebut KPU harus melibatkan Bawaslu. Sebab itu bagian yang harus kita awasi," pungkasnya. (koo1)
No comments