Melalui Operasi Antik Gatarin 2019, Target TO Berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Bima
BIMA,Kabaroposisi--Melalui operasi Antik Gatarin 2019 yang di laksanakan selama 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 17 Nopember 2019 pukul 00.00 wita s/d tanggal 30 Nopember 2019 pukul 00.00 wita, Personel Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil menangkap pelaku terduga pengedar Narkoba jenis shabu.
Melalui Kasubbag Humas Iptu Hanafi menjelaskan operasi Antik Gatarin 2019 Fungsi yang kedepankan dalam operasi yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Wahyudin, Pada hari Minggu Tanggal 17 November 2019 sekitar pukul 11:30 wita, telah Berhasil melakukan Pengungkapan Terkait Tindak Pidana Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diatur dalam UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lanjut Hanafi, pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku di dusun Doro Bole Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima adalah merupakan target operasi (TO) dalam opeeasi antik gatarin 2019. Pelaku berinisial AR, 30 tahun, petani, Alamat, Rt 004 Rw 002 Dusun Oi Kawa Desa Kore Kec. Sanggar Kab. Bima,
Sambungnya, dalam penangkapan terhadap pelaku tersebut Personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa :
1. 1 ( satu ) Poket Besar Narkotika Jenis Shabu,
2. 34 ( Tiga Puluh Empat) poket kecil Narkotika Jenis Shabu,
3. 1 ( satu) Buah Bong / alat Hisap,
4. 1 ( satu) buah senjata pendek ( airsofgun)
5. 2 ( dua) bilah parang,
6. 1 ( satu) buah gunting,
7. Uang sejumlah Rp. 1.690.000,-.
Adapun kronologis dalam penangkapan pelaku adalah berawal adanya informasi dari masyarakat dan di kaitkan dengan hasil dari penyelidikan sebelumnya bahwa di desa Kore terdapat seorang laki-laki yang mengedarkan Narkotika Jenis Shabu. Setelah informasi betul-betul matang maka pada hari minggu tanggal 17 November 2019 personel Sat Resnarkoba Polres Bima yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU WAHYUDIN melakukan upaya penangkapan dan Sesampainya di TKP tim langsung mendobrak pintu rumah pelaku yg diamankan dan dengan disaksikan oleh masyarakat dan aparat desa dan setelah di lakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti tsb diatas. Kemudian Pelaku beserta barang bukti di bawa ke MAPOLRES BIMA guna dilakukan penyidikan ( proses hukum) .
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S. Ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI menjelaskan walaupun Polres Bima dalam operasi Antik 2019 hanya di targetkan 1 kasus Target Operasi ( TO) oleh Polda NTB dan telah kami ungkap sesuai TO, mengingat waktu operasi masih 13 hari lagi maka kami akan berusaha dengan maksimal untuk mengungkap para pelaku baik pengedar ( bandar) pengguna yang non Target operasi ( TO) karena pemberantasan pengedar dan pengguna Narkoba sudah merupakan komitmen kami Polres Bima dan dalam pengungkapan kami sangat mengharapkan bantuan masyarakat dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian melalui Call Centre 110.(Koo1Hum)
No comments