Diduga, Penutupan Tempat Fitnes Mahfud Tanpa Ada Surat Edaran Bupati

foto: Mahfud Pemilik Tempat Fitnes.
Dompu,KABAROPOSISI.Com--Penutupan tempat Fitnes di Kelurahan Dorotoi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu oleh Sat (Pol-PP) dan Polsek Dompu tanpa ada surat teguran awal dan surat edaran Bupati Dompu.


Mahfud selaku pemilik tempat fitnes menyatakan penutupan tempat fitnesnya ini tak tepat dan terkesan dirinya telah di diskriminasi oleh anggota Sat polisi Pamong  Praja (Pol-PP) dan Polsek Dompu atas penutupan tempat fitnes milikinya.

Sambungnya, sebelumnya dirinya telah berkoordinasi dengan Lurah Dorotangga dan tim covid kelurahan terkait kegiatan di tempat fitnesnya.Alhasil jawaban mereka bahwa  tempat fitnesnya belum bisa ditutup sebelum ada Surat Edaran Bupati Dompu, ucapnya pada selasa (28/4/2020).

Ditambahkannya lagi, Sebelum mereka melakukan aksi menutup tempat fitnesnya. Dirinya pernah mempertanyakan kepada anggota Pol-PP yang datang terkait surat edaran Bupati Dompu tentang penutupan tempat fitnes namun anggota Pol- PP yakni Pak.Mustakim menunjuk Baju seragamnya sebagai jaminan bahwa tempat fitnes harus di tutup berdasarkan surat edaran,". Ceritanya.
Penutupan tempat fitnes miliknya ini, Mahfud tegaskan Tak adil. Pasalnya, kalau tempatnya ditutup kenapa tidak di lakukan penutupan tempat fitnes yang lain seperti yang ada di cabang Swete Kelurahan Bali maupun pertokoan yang ada di pusat kota Dompu.

Kalau memang tempat saya sebagai perkumpulan banyak orang kenapa tidak dilakukan penutupan toko Bolly juga sebagai tempat yang sering di kunjungi oleh banyak orang, sebelumnya di duga bahwa salah satu karyawannya Bolly telah terpapar Covid-19.

Harapan saya kepada Pol-PP dan Polsek Dompu sebelum di lakukan penutupan harus ada surat edaran Bupati dan kalaupun di lakukan penutupan harus dilakukan semua tanpa pengecualian."  Ungkap Mahfud.(K002)

No comments

Powered by Blogger.