Kapolres Lombok Utara Ingatkan Pedagang Untuk Physical Distacing

Lombokutara, KABAROPOSISI.Com--Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H. pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 turun langsung ke pasar tradisional yang ada diwilayah hukumnya  dalam rangka melakukan pengecekan dan menertibkan para pedagang yang belum menerapkan Phisical Distancing.

Selain Kapolres Lombok Utara turut hadir dalam pelaksanaan tersebut : Kabid Pendapatan Bapenda Kab. Lombok Utara Arifin. S.E. Camat Tanjung Samsul Bahri S.Sos. Danramil Tanjung Kapten Inf. Zainudin, Kapolsek Tanjung AKP Wahono Brurie Cahyono, Kasat Lantas Polres Lombok Utara, Kasat Sabhara Lombok Utara, Kasi Propam Polres Lombok Utara besreta Instansi terkait.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres memberikan imbauan kepada pedagang dan masyarakat yang sedang beraktivitas di Pasar Tanjung untuk tetap mengunakan masker dan jaga jarak demi mencegah penularan Covid 19 demi keselamatan bersama. Bagi pedangang yang jaraknya masih berdekatan dengan pedagang yang lain agar pindah ketempat yang sudah ditentukan oleh pengurus pasar.

Kapolres juga menegaskan, apabila setelah penertiban ini dilakukan masih ada pedagang yang membandel tidak mengikuti anjuran pemerintah tentang Phisical Distancing mengatur jarak maka pedagang tersebut akan dilarang untuk berjualan dan bagi yang belum menggunakan masker dagangannya ditutup sampai pedagangnya menggunakan masker.

Sedangkan untuk juru parkir, Kapolres memerintahkan agar pengunjung Pasar Tanjung memarkir kendaraannya di pasar UKM seberang jalan dan tidak ada lagi yang parkir didepan Pasar Tanjung sehingga tidak terjadi kemacetan arus lau lintas.

Selain Pasar Tanjung Kapolres beserta rombongan melaksanakan kegiatan di Pasar Pemenang, Pasar Gangga, Pasar Kayangan dan Pasar Bayan. Selain  sasaran Pasar, kegiatan  serupa juga akan dilaksanakan di tempat-tempat yang sering berkumpulnya masyarakat sehingga dapat mencegah penyebaran Virus Corona (Covid - 19).(K004)

No comments

Powered by Blogger.