Kepergok Lewat CCTV Saat Mencuri, Dua Wanita Sie Diamankan

foto: Dua IRT asal Sie Kecamatan Monta diamankan karena mencuri.
Kotabima,KABAROPOSISI.Com--Dua ibu rumah tangga asal Desa Sie Monta kepergok mencuri di toko Kota Bima. Lewat CCTV keduanya ketangkap dan diamankan pihak polres Kota Bima. Peristiwa ini terjadi pada senin (27/04) di toko Barokah kota Bima. 

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Polres Bima Kota, AKP Hasnun menjelaskan, penangkapan dua wanita dari Kecamatan Monta, Kabupaten Bima tersebut setelah Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat menemukan orang yang dicurigai sesuai gambar pada CCVT.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Rasbar melakukan penyelidikan terkait banyaknya pencurian dan banjing loncat di kawasan Pasar Raya Kota Bima. Sesuai laporan pengaduan yang diterima, peristiwa sering terjadi di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat.

“Penyelidikan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Sek Rasanae Barat IPDA Dediansyah, SE bersma anggota Reskrim Polsek Rasanae Barat dan menemukan yang yang dicurigai sesuai dengan CCTV sedang berjalan melintas di sekitar Pasar Raya Kota Kota Bima,” jelas AKP Hasnun.

Setelah mendapatkan petunjuk itu, anggota Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat kemudian melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan para pelaku. Saat tim bergerak, para pelaku mencurigai dan hendak melarikan diri. Namun dengan cepat dikejar oleh tim hingga berhasil diamankan.

“Tersangka bersama saksi serta BB yang ada pada diri pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Rasanae Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari BB yang berada di Kecamatan Monta Kabupaten Bima atas pengakuan dari para pelaku sendiri,” ujar Hasnun.

Adapun korban pencopatan dari aksi kedua IRT asal Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang dimaankan yaitu Dafid (32 tahun), warga RT 008/004 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.

Sementara sejumlah barang bukti yang diamankan rekaman CCTV, pakaian pelaku saat beraksi, sejumlah pakaian yang diambil di Toko Barokah dengan nilai kerugian korban Rp 5 juta.

Dalam penjelasannya adapun identitas pelaku yaitu Ibu rumah tangga (IRT) masing-masing berinisial SH alias Ti (49 tahun) dan NR alias SR (46 tahun) yang melancarkan aksi copet di Toko Barokah Kecamatan Ranae Barat di Kota Bima, ditangkap polisi, Senin (27/4/2020). Kedua ibu-ibu asal Desa Sie Kecamatan Monta, Kabupaten Bima ini diamankan polisi bersama barang bukti hasil copetan, setelah keduanya diketahui menguntit pengunjung toko setempat.

Keduanya ditangkap di kawasan Pasar Raya Kota Bima oleh anggota Reskrim Polsek Rasanae Barat dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polres Rasanae BaBarat IPDA Dediansyah SE. Kini pelaku telah diamankan Kapolres berharap kejadian ini tidak terulang kembali dilain waktu saat korona menghantui warga.(K003)

No comments

Powered by Blogger.