Main Judi Permainan Sampan, 8 Pelaku Ditangkap
foto: Saat Pelaku penjudi diamankan Polres Mataram. |
Masing-masing pelaku berinisial MI (39 tahun) warga Lingkungan Sukadana Terara Kabupaten Lombok Timur, NS (25 tahun) warga Abian Tubuh, NAS (20 tahun) warga Jalan Taman Mayura, AA (32 tahun) warga Abian Tubuh, INS (27 tahun) warga Abian Tubuh, DKA (40 tahun) warga Abian Tubuh, HU (22tahun) warga Kelurahan Turida, ED (20 tahun) warga Kelurahan Turida. Delapan pelaku ditangkap Sabtu dini hari 25 April 2020 sekitar pukul 00.40 wita. ‘’ Mereka ini pelaku perjudian balap sampan-sampanan. Ada 8 orang yang kita tangkap,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Minggu (26/04/2020).
Kata Kasat, Berawal dari informasi masyarakat tentang giat perjudian balap sampan-sampanan. Lokasinya adalah Jalan Lalu Mesir Lingkungan Abian Tubuh, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara. Perjudian ini meresahkan warga di tengah pandemi corona. Petugas langsung turun ke lokasi, Informasi itu benar adanya. 8 pemain judi sampan-sampanan langsung diamankan petugas. ‘’ Kita temukan 8 pelaku berikut barang buktinya. Ada sampan-sampanan yang siap untuk balapan melalui media air yaitu got atau parit yang ada di sana,’’ bebernya.
Kadek menjelaskan modus yang dilakukan pelaku. Para pemain menyiapkan alat sampan melalui media air yang mengalir. Kemudian melakukan perjudian. Yaitu barang siapa sampan pemain yang berhasil pertama kali mencapai finish. Dialah yang akan keluar sebagai pemenang. Selanjutnya akan mendapatkan seluruh uang taruhan. ‘’ Uangnya terkumpul. Nanti sampan siapa yang lebih dulu sampai di finish dia menjadi pemenang dan uangnya untuk pemenang,’’ tuturnya.
Sambungnya, Dimana Untuk satu putaran saja, Taruhan disiapkan minimal Rp 5 ribu untuk setiap pemain. Bisa juga maksimal Rp 10 ribu. Sementara kapasitas maksimal sekali main. Adalah 10 alat sampan pelaku judi. Cukup banyak barang bukti yang didapatkan petugas dari masing-masing pelaku. Mulai dari uang hingga sampan-sampanan yang digunakan pelaku. Selanjutnya, seluruh pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. ‘’ Ada uang sampai ratusan ribu disatu pemain yang kita amankan. Sampan-sampanannya juga lebih dari satu,’’ Kata Kadek.
Dari perbuatannya itu. Pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(K004)
No comments