"Peluang Lingkaran Korupsi Pilkada 2020 Kurang Pengawasan Membuka Ruang Pemberian Suap & Gratifikasi"

Praktisi Hukum Muda NTB,
Herman Abbas, SH,SE,. MH.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Korupsi bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa, dalam perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas. Menimbulkan efek kerugian Negara & dapat menyengsarakan rakyat. Karena itulah korupsi kini dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)

Perspektif korupsi menurut UUD No. 31 tahun 1999 junto UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat  merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.


Praktisi Hukum Muda Asal Sila Kecamatan Bolo, Herman Abbas, SH,SE.,MH.
atau sapaan akrab 'Doffy' Mengingatkan kepada Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid_19 Kabupaten Bima untuk terbuka terhadap Penggunaan Anggaran agar tidak menimbulkan kekacauan informasi ditengah-tengah Masyarakat, mengingat Negara telah menganggarkan Dana yang besar untuk penanganan bencana yang menimpa masyarakat Kabupaten Bima dengan harapan agar Masyarakat Kabupaten Bima pada Khususnya baik yang berstatsus OTG, ODP, PDP dan SUSPECT CORONA, serta Masyarakat Kabupaten Bima yang terdampak bisa terselamatkan dari ancaman bahaya pada musim pandemi Covid-19 sekarang ini. Harapan ini perlu untuk diperhatikan oleh Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid_19 Kabupaten Bima Seperti halnya,
-Penanganan Kesehatan,
-Penanganan Dampak Ekonomi dan
-Penyediaan Jaring Pengaman Sosial haruslah dijelaskan secara Eksplisit demi terwujudnya keterbukaan informasi publik berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga kinerja Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid_19 Kabupaten Bima Efektif dan Maksimal tidak terkesan Politik. Hal ini disampaikan agar tidak terjadi ketidakpastian Informasi ditengah-tengah Masyarakat, Mengingat Kabupaten Bima sekarang sedang dalam tahapan melaksanakan PILKADA.(***)


No comments

Powered by Blogger.